Deretan Fakta dari Para Ahli Ini Perkuat Gugatan Praperadilan Yaqut

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sejumlah fakta terungkap dalam proses persidangan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2023–2024.

Fakta tersebut muncul dari keterangan para ahli yang dihadirkan baik oleh tim kuasa hukum Yaqut maupun dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  Berikut sederet fakta-fakta keterangan ahli di sidang praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Harus Sudah Ada Sebelum Yaqut Tersangka
Terkait laporan kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023-2024 disoroti oleh ahli hukum pidana dari pihak kuasa hukum Yaqut, salah satunya Mahrus Ali. Dalam, persidangan Mahrus menegaskan audit investigatif kerugian keuangan negara harus sudah selesai sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Satu, delik materiil. Dua, delik omisi materiil. Yang ketiga, delik yang dikualifikasi akibatnya. Tiga jenis delik itu, itu wajib membuktikan hubungan kausal dalam arti harus timbul adanya akibat. Dalam konteks pasal ini, harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga negara yang menyatakan berdasarkan hasil audit investigasi telah timbul kerugian keuangan negara. Dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya," kata Mahrus dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret.
 

Baca Juga :

Kuasa Hukum Bantah Dalil KPK, Sebut Status Tersangka Yaqut Cacat Hukum

Sedangkan dari pihak KPK, perihal kerugian negara dipaparkan oleh Erdianto selaku ahli hukum pidana. Dalam keterangannya, Erdianto mengatakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa diterapkan apabila sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Potensi saja itu sudah sempurna tindak pidana. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara," katanya dalam persidangan, Jumat, 6 Maret.
  Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Hukum
Pihak Yaqut juga menghadirkan ahli hukum tata negara dalam sidang praperadilan, Oce Madril. Di mana, dalam persidangan Oce menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK cacat hukum.

Penilaian tersebut disampaikan Oce dalam sidang praperadilan Yaqut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret. Dia menekankan penetapan Yaqut sebagai tersangka cacat hukum dikarenakan surat penetapannya diteken oleh pimpinan KPK.

"Ini surat (penetapan tersangka Yaqut) ini ya sederhana. Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model—ini, asumsi saya model lama lah ya, Undang-Undang KPK yang lama mungkin begini. Tapi nampaknya kalau administrasinya nggak berubah, kalau seperti ini, maka pimpinan KPK nggak bisa mendelegasikan karena dia nggak punya kewenangan. Nah, kalau yang model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil ya, surat-surat semacamnya," kata Oce.
 

Baca Juga :

Ahli KPK: Kerugian Negara Harus Sudah Ada Sebelum Penetapan Tersangka

Dia menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK yang baru pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik.

"Saya kira tidak ya, karena tadi kalau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan gitu? Jadi nggak ada juga yang bisa dilimpahkan," ucapnya.
  Penetapan Alokasi Kuota Haji Wewenang Menag
Sementara pihak KPK menghadirkan ahli hukum administrasi negara, yakni Emanuel Sujatmoko. Dalam sidang, Emanuel menyebut Yaqut selaku Menteri Agama memiliki kewenangan menentukan alokasi kuota haji.

"Artinya begini. Kalau itu di dalam undang-undang kan kalau itu nanti ada tambah kuota haji misalkan kemarin 100 sekarang menjadi 125 misalkan. Maka ini diatur dalam peraturan menteri. Maka peraturan menteri itu dimaknai peraturan perundang-undangan karena diperintah oleh peraturan lebih tinggi kalau kita mengacu ke Pasal 8 Undang-Undang 12 (Tahun 2011)," kata Emanuel dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret.

"Ya sudah saya katakan itu kan kewenangan menteri untuk mengatur. Sudah itu aja," imbuh Emanuel.
  Sprindik Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Prosedur
Mahrus Ali juga menyoroti soal surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK untuk mentersangkakan Yaqut. Dia menilai sprindik yang diterbitkan KPK itu cacat prosedur.

"Kalau kemudian itu disebutkan dua sprindik yang berbeda tahunnya, itu menjadi tidak clear. Berarti sebetulnya ada cacat prosedur," kata Mahrus saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret.
 

Baca Juga :

Empat Pandangan Krusial Ahli di Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Mahrus menjelaskan waktu penerbitan sprindik menjadi penting karena untuk menentukan apakah menggunakan KUHAP lama atau yang baru. Dia mengatakan, apabila sprindik yang menjadi dasar penersangkaan Yaqut diterbitkan setelah 2 Januari 2026, maka penanganan kasusnya menggunakan KUHAP yang baru.

"Sudah jelas (Pasal) 361 huruf A menyatakan, kalau sudah dilakukan proses penyidikan, kalau sedang proses penyidikan, pakai KUHAP yang lama. Berarti apa? Dia tidak perlu menggunakan sprindik yang baru, sambung Mahrus.
  Laporan Keuangan Negara Baru Rampung Sebulan Setelah Penetapan Tersangka
Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Najmatuzzahrah mengungkapkan laporan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru selesai pada akhir Februari 2026.


Suasana sidang Praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Hal itu disampaikan Najmatuzzahrah dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret. Najmatuzzahrah hadir sebagai ahli dari pihak KPK.

"Tayangin, tayangin lagi, tanggalnya, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu tanggal 20, diserahkannya tanggal 24 Februari," kata Najmatuzzahrah dalam persidangan.
 

Baca Juga :

Saksi Ahli: Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Yaqut Tersangka

Laporan kerugian negara dimaksud baru rampung sebulan lebih setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
  KPK Wajib Berikan Surat Penetapan Tersangka ke Yaqut
Oce Madril juga menekankan KPK wajib menyerahkan surat penetapan tersangka kepada pihak yang ditersangkakan. Dia menjelaskan kewajiban menyerahkan surat penetapan tersangka dimaksud diatur dalam Pasal 90 KUHAP yang baru.

"Iya, saya rasa nggak ada masalah 'diberitahukan' atau 'disampaikan', sama saja maknanya. Intinya, yang pemilik dokumen menyampaikan itu ke jaksa, intinya kan gitu," kata Oce dalam sidang praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret.

"Untuk apa? Supaya orang tahu. Jangan di-keep dong dokumennya. Diberitahu dong orang, dia punya dampak hukum kok, gitu kan. Diberitahukan atau disampaikan. Kenapa demikian? Sudah saya jelaskan," imbuh Oce.
  Tak Ada Yurisprudensi yang Nyatakan Kuota Haji
Ahli dari BPK Najmatuzzahrah mengakui tidak ada yurisprudensi yang menyatakan kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.

"Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin nggak ada (yurisprudensinya). Tapi kalau kuota, kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau di-yurisprudensikan ke sana," kata Najmatuzzahrah dalam sidang praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elit Bisnis Arab Kritik Serangan Trump, Investasi ke AS Terancam
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
UGREEN x Iqbaal Ramadhan, Menginspirasi Anak Muda untuk Activate Your Beat
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Bau Menyengat di Radio Dalam Jaksel, Ternyata Kakek Ditemukan Meninggal di Kos
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Situbondo Gelar Lomba Lari Malam Ramadhan untuk Tekan Balap Liar
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mensos & Mendagri Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.