Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai dan Badan narkotik Nasional (BNN) telah mengungkap laboratorium narkotik tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga memproduksi narkotik jenis mefedron di sebuah vila.
Direktur Interdiksi narkotik Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara, termasuk barang kiriman yang berpotensi menjadi bahan baku pembuatan narkotik.
"Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotik. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotik jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).
Kasus ini bermula pada 21 Januari 2026 ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta mencegah barang kiriman asal Tiongkok tujuan Uluwatu, Bali. Paket tersebut berisi dua botol cairan yang diketahui mengandung zat Valerophenone dan 4'-Methylpropiophenone, yang merupakan bahan kimia yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotik.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi narkotik Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), serta Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bekerja sama dengan BNN. Tim melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap pergerakan barang kiriman sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026.
"Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotik di sebuah vila di Bali," sebut Syarif.
Pada 6 Maret 2026, tim gabungan melakukan operasi pengungkapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De'Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotik.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotik golongan I jenis mefedron. Secara bersamaan, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena's Kubu. Penggeledahan di lokasi tersebut juga menemukan zat kimia berbentuk cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotik.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas produksi narkotik, antara lain narkotik jenis mefedron dalam bentuk kristal sebanyak 644 gram, mefedron dalam bentuk cairan setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter, bahan kimia padat sebagai bahan baku pembuatan mefedron sebanyak 2.600 gram, serta bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter. Selain itu, petugas juga mengamankan 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotik.
"Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotik tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri. Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotik yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi," kata Syarif.
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi jaringan narkotik yang semakin kompleks dan lintas negara. Melalui pengawasan yang terintegrasi terhadap pergerakan barang, bahan kimia, serta peralatan laboratorium, aparat berharap ruang gerak jaringan narkotik dapat semakin dipersempit sehingga masyarakat terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkotik.
(dce) Add as a preferred
source on Google



