FAJAR, TORAJA — Kabar jelang eksekusi Lapangan Gembira, Kota Rantepao Toraja Utara, Sulsel, beberapa keprihatinan muncul dalam masyarakat Toraja.
Termasuk seorang praktisi dan pengamat hukum, Pither Singkali, SH MH. dalam opininya (pendapatnya).
Ia menyayangkan wacana itu bergulir, karena ia menganngap bahwa sedari awal kasus bergulir, sudah banyak kejanggalan hukum.
“Sungguh prihatin dengan peristiwa ‘dugaan kuat’ Mafia hukum yang melanda Tanah Lapangan gembira Rantepao.
Betapa hina dan rendahnya orang Toraja dirampas hak – haknya melalui ‘dugaan kuat’ Mafia peradilan.
Hanya krn saudara, Hatta Ali jadi Ketua MA (Mahkamah Agung).
Dan semua yang ada termasuk anaknya saat itu.
Terkesan menjadi pahlawan merampas tanah lapangan Gembira dam sekitarnya mengaku ahli waris dari Haji Ali.
Yang merupakan kakeknya dlm hal ini orang tua kandung Hatta Ali, mengaku secara sepihak memiliki tanah yang dikenal Lapangan gembira yg dikuasai sejak pemerintahan Belanda lalu.
Dialihkan penguasaannya kepada Pemerintah Indonesia setelah merdeka sebagai aset Pemda Tana Toraja (waktu Toraja Utara masih satu dengan Tana Toraja).
Dan telah bersertifikat, tiba – tiba ada pemilik melalui dugaan Peradilan sesat mafia Peradilan.
Karena keluarganya jadi Penguasa Peradilan(Ketua MA) pada saat prores gugatan di PN Makale.
Saya kira kita semua berkewajiban seluruh elemen masyarakat Toraja yg komit merasa memiliki eksistensi sebagai keluarga Toraja dmnpun berada untuk memperjuangkan/mempertahankan asset tanah Lapangan gembira sbg martabat dan harga diri sebagai orang Toraja.
Saya selaku insan Toraja yg memiliki keterbatasan sama sekali tidak rela tanah lapang gembira diambil alih keluarga Hatta Ali melalui legitimasi dugaan penyalagunaan wewenang melalui praktek Mafia Peradilan.
Agar menjadi perhatian kita semua utk mendukung Pemda Torut dalam hal ini Bupati Toraja, Utang bersama-sama memperjuangkan/mempertahankan dengan segala upaya hukum yang dimungkinkan untuk itu dalam rangka menghindari hal – hal yang tidak diinginkan kedepan”. edy





