Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan mulai menerapkan pembatasan angkutan barang mulai 13 Maret 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Di dalam pengumuman itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pengaturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran 2026.
"Pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas," katanya, Sabtu (7/3/2026).
Mahyeldi menyampaikan dengan adanya ketentuan itu, Pemprov Sumbar ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik lebaran berjalan aman dan lancar.
Oleh karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga
- Pembangunan Interchanger Jalan Tol Padang - Bukittinggi Dikebut Jelang Mudik Lebaran 2026
- Angkutan Barang KAI Divisi Regional I Sumut Tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Lokasi ATM Uang Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Lampung
Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya dan jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.
Menurutnya pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Meskipun begitu pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.
Dia mengemukakan pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.
"Jadi pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.
Dia menyampaikan selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumbar turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik lebaran.





