Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang membebaskan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dari tuntutan hukuman mati.
Menurutnya, Majelis Hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy dalam kasus tindak pidana narkoba yang menyeretnya.
"Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar pria yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dia menyampaikan dalam memutus perkara tersebut, Majelis Hakim menggunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti" dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, Gus Falah menilai Majelis Hakim menggunakan sensitivitas dalam perkara itu, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapa pun.
Dirinya pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.
"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," ucap anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara itu, termasuk Fandi.
Baca juga: Komisi III DPR bersyukur hakim PN Batam tak vonis mati Fandi
Baca juga: KY pantau sidang vonis ABK di Batam pastikan berjalan sesuai kode etik
Baca juga: Kasus 2 ton sabu, PN Batam vonis ABK Thailand penjara seumur hidup
Menurutnya, Majelis Hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy dalam kasus tindak pidana narkoba yang menyeretnya.
"Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar pria yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dia menyampaikan dalam memutus perkara tersebut, Majelis Hakim menggunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti" dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, Gus Falah menilai Majelis Hakim menggunakan sensitivitas dalam perkara itu, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapa pun.
Dirinya pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.
"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," ucap anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara itu, termasuk Fandi.
Baca juga: Komisi III DPR bersyukur hakim PN Batam tak vonis mati Fandi
Baca juga: KY pantau sidang vonis ABK di Batam pastikan berjalan sesuai kode etik
Baca juga: Kasus 2 ton sabu, PN Batam vonis ABK Thailand penjara seumur hidup


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495646/original/003234800_1770385029-thom.jpeg)

