Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, tegas mengatur pemakaian kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selama lebaran. Kendaraan tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.
Pramono mengultimatum pihak yang melanggar ketentuan itu. Menurut Pramono, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tak bisa ditawar.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.
Baca Juga :Pemerintah Siapkan 36.660 Armada untuk Angkutan Lebaran 2026
Adapun penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat. Misalnya seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.



