Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik. Pramono menyiapkan ganjaran berat untuk yang melanggar.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.
Adapun penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga :
Pramono Tegas Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil DinasAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Misalnya seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.




