KOMPAS.TV - Setelah diperiksa selama empat jam, polisi menahan Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
Richard Lee tak memberikan pernyataan apa pun saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bilang tersangka menjawab sekitar 29 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
Beberapa di antaranya adalah tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan, serta mangkir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
#richardlee #kasusrichardlee #richard
Baca Juga: Korban Pengeroyokan Mahasiswa Undip Diduga Pelaku Pelecehan Seksual | BORGOL
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- kasus richard
- richard





