JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan ganti kerugian materiil terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk terkait penangkapan dan penahanan, dapat ditempuh melalui permohonan praperadilan.
Menurut penjelaannya, siapapun yang ditangkap, ditahan, diperiksa, hingga dituntut ke pengadilan, namun putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak berbukti melakukan kejahatan yang didakwaan jaksa penuntut umum, dan dibebaskan, maka berhak mendapatkan ganti rugi.
Di mana ganti rugi tersebut atas penderitaan yang dialami selama ditangkap, ditahan, hingga diadili di persidangan pengadilan.
Baca Juga: Yusril Respons Putusan Bebas Delpedro Dkk: Pemerintah Hormati
Meski demikian, Yusril menegaskan, ganti rugi tersebut tidak bisa dimintakan begitu saja kepada pemerintah, karena terdapat mekanismenya.
"Ganti rugi itu ada mekanismenya yang diatur dalam Pasal 173 sampai 177 dari KUHAP yang baru yang berlaku sekarang ini," tegas Yusril, Sabtu (7/3/2026), sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
"Jadi Delpedro dapat menuntut atau meminta ganti rugi itu, melalui satu permohonan praperadilan yang ditujukan kepada pengadilan yang sama tempat dia diadili dalam pokok perkaranya."
Lantaran Delpedro dkk diadili dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka praperadilan dapat ditujukan kepada pengadilan tersebut.
"Dan berdasarkan ketentuan-ketentuan KUHAP maka ketua pengadilan harus menunjuk hakim yang mengadili perkara Delpedro itu untuk menjadi hakim praperadilan dalam memeriksa dan memutus praperadilan itu," jelasnya.
Ia menambakahn, jika nantinya Delpedro dkk memperjuangkan haknya melalui praperadilan langkah tersebut dinilai dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- menko yusril ihza mahendra
- delpedro marhaen
- ganti rugi
- vonis bebas delpedro dkk
- praperadilan





