Malam hari kerap menjadi waktu yang mencekam bagi pengendara yang melintasi jalan raya minim cahaya. Pemandangan ini tidak jarang ditemukan di ruas-ruas jalan besar yang membelah area Jabodetabek. Kegelapan malam di jalan yang sepi karena Penerangan Jalan Umum (PJU) mati seringkali memancing aksi kejahatan seperti begal, atau memicu kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa.
Pada praktiknya, PJU dibiayai dari anggaran daerah baik untuk pembayaran tagihan listrik maupun perawatan rutinnya. Mengutip dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), per 5 Januari 2024 aturan ini harusnya sudah berlaku penuh. Beleid itu mengatur skema pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang salah satunya menyasar pemajakan konsumsi tenaga listrik (Pasal 50, 52, 58, dan 86).
Meskipun UU HKPD sudah secara gamblang mengatur kewajiban alokasi (earmarking) hasil pajak tenaga listrik, nyatanya sampai hari ini masih saja ditemukan PJU di ruas-ruas jalan yang seakan tidak terawat. Keamanan dan mobilitas masyarakat terganggu akibat lampu jalanan yang padam, infrastruktur yang terbengkalai, ditambah lambatnya respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kerusakan. Bahkan, tidak sedikit pemberitaan yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan akibat jalan raya yang minim penerangan.
Kondisi ini wajar membuat masyarakat bertanya, ketika aturan sudah jelas dan pajak sudah dibayarkan, mengapa pelayanan publik yang harusnya masyarakat nikmati justru tidak tersalurkan dengan optimal?
Kapasitas Anggaran dan Realitas LapanganBerdasarkan UU HKPD, daerah berhak memungut pajak atas tenaga listrik dengan minimal 10%-nya wajib dialokasikan untuk penyediaan PJU di masing-masing daerah. Misalnya, dengan tarif tertinggi sebesar 10%, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok wajib mengalokasikan hasil pajak tersebut secara spesifik serendah-rendahnya 10% untuk menyediakan PJU, sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024. Jika mengutip capaian Pajak Penerangan Jalan Tahun 2023 Kota Depok sebesar Rp132,4 miliar, minimal Rp13,2 miliar harus dialokasikan secara spesifik untuk merawat PJU di seluruh Depok.
Saya yang sehari-hari beraktivitas di Kota Depok sering menjadi saksi gelapnya beberapa ruas jalan raya saat malam tiba, khususnya di ruas jalan berstatus nasional. Mengutip dari Media Indonesia, dalam sepuluh bulan setidaknya terdapat 1.500 laporan terkait PJU rusak di Kota Depok. Bahkan data mengungkapkan bahwa 18 ribu lampu PJU dibiarkan mati tanpa perbaikan yang memadai.
Kabupaten Bekasi menunjukkan angka capaian PBJT Tenaga Listrik yang lebih fantastis. Mengutip laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, per 31 Desember 2025, realisasi PBJT menyentuh angka Rp502,9 miliar (100,58% dari target). Secara aturan, Pemkab Bekasi memiliki minimal Rp50,3 miliar untuk dianggarkan memelihara lampu jalan.
Meski begitu, masih ada saja keluhan di lapangan bahwa terdapat banyak titik jalan yang gelap. Mengutip dari Koran Pikiran Rakyat, pada bulan Februari 2026 dilaporkan bahwa masih terdapat kekurangan sebesar 13 ribu titik PJU, dari kondisi ideal 23 ribu titik. Hal ini mengindikasikan bahwa lebih dari setengah kebutuhan ideal PJU di Kabupaten Bekasi belum dapat terpenuhi.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa ketentuan dalam UU HKPD belum mampu menjawab isu klasik terkait penerangan jalan raya. Jangan salahkan masyarakat yang akhirnya bersifat skeptis, dari miliaran rupiah dana yang dipotong setiap membeli token listrik, benarkah uang itu dipakai untuk menerangi jalan yang mereka lalui?
“Bocor Halus” Tagihan Listrik PemdaSalah satu penyebab mengapa penerimaan pajak yang besar belum mampu menopang optimalisasi PJU adalah usangnya lampu jalan itu sendiri. Mengutip dari situs Merdeka, sebanyak 24 ribu titik PJU di Kota Bekasi masih berteknologi High Pressure Sodium Lamps (HPS) yang boros energi, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus menggelontorkan Rp3,2 miliar hanya untuk membayar tagihan listriknya setiap bulan.
Masalah lain yang membebani tagihan listrik adalah maraknya penggunaan PJU non-meteran, yang memicu angka penggunaan listrik dibayar tidak akurat. Studi kasus di Kabupaten Gorontalo, dikutip dari Jambura Journal of Electrical and Electronics Engineering, mengungkap kerugian puluhan juta rupiah akibat PJU yang tidak dimeterisasi. Mengutip dari Radar Buleleng, temuan BPK di Pemkab Buleleng menunjukkan bahwa sebanyak sembilan desa yang PJU-nya belum dimeterisasi mengakibatkan beban listrik tahunan daerah membengkak drastis.
Ini membuktikan bahwa sebetulnya kurang optimalnya PJU di daerah sebagian besar disebabkan oleh kurangnya tata kelola, bukan sekadar urusan dana. Penerimaan pajak sebesar apapun, tidak akan pernah cukup jika infrastruktur yang digunakan tidak efisien dan membebani keuangan daerah melebihi batas kewajaran.
Tumpang Tindih Kewenangan PJUMenurut UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, PJU merupakan salah satu komponen perlengkapan jalan. Tanggung jawab penyediaan dan pemeliharaan jalan beserta kelengkapannya melekat pada status jalan itu sendiri (berstatus jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota). Ketika masyarakat mendapati ada PJU yang mati dan melaporkannya kepada Pemkot, seringkali Pemkot tidak bisa melakukan intervensi langsung karena lampu tersebut berada di ruas jalan yang bukan kewenangannya.
Mengutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Pemda tidak disarankan memperbaiki jalan raya (meliputi PJU) yang bukan kewenangannya, dalam hal ini jalan berstatus nasional karena bisa mengakibatkan double account dalam penganggaran. Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki cakupan kerja yang terlalu luas sehingga perbaikan lampu jalan sering luput dari prioritas. Ketidakpaduan koordinasi inilah yang membuat banyak jalanan gelap tidak tersentuh perbaikan.
Padahal, masyarakat tidak terlalu peduli dengan alasan administratif dan birokrasi yang terlalu rumit. Mereka hanya peduli bahwa pajak sudah dibayar, sehingga segala bentuk kendala birokrasi harusnya bisa dipangkas agar pajak tersebut kembali dalam wujud jalanan yang terang dan aman.
Solusi agar Jalanan Terang KembaliPenyelesaian masalah PJU yang berlarut-larut memang butuh proses, namun langkah nyata dapat dilakukan yang pada prinsipnya bertujuan mengurangi jumlah PJU mati dalam jangka panjang. Pertama, pemerintah daerah dapat mempercepat meterisasi dan migrasi teknologi lampu menuju Light-Emitting Diode (LED) yang penggunaan listriknya lebih efisien.
Mengutip Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, meterisasi berupa kWh meter membuat tagihan listrik yang lebih akurat sehingga pembayarannya lebih terkendali. Sementara teknologi LED yang digunakan pada PJU dapat mengurangi penggunaan daya sebesar 50%, sehingga anggaran biaya listrik daerah dapat semakin ditekan dan dialihkan untuk perbaikan PJU yang saat ini nyaris tidak tersentuh.
Kedua, terkait tumpang tindih kewenangan pemeliharaan lampu jalan memerlukan sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat perlu mendelegasikan wewenang pengelolaan ruas-ruas jalan yang relevan untuk dikelola langsung oleh daerah agar penanganan keluhan bisa lebih responsif. Pemerintah daerah pun juga harus lebih responsif terhadap keluhan PJU, dengan mengutamakan koordinasi ke pemerintah pusat jika ruas jalan yang bermasalah bukan kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan ikut menjaga aset PJU di daerahnya. Mengutip dari laman Pemkot Surabaya, pada tahun 2025 tercatat ada 2.640 meter kabel PJU yang dicuri, tersebar pada 17 lokasi yang berbeda di seluruh kota. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah untuk menjaga aset PJU. Idealnya seluruh elemen masyarakat harus ingat bahwa infrastruktur publik adalah milik bersama yang harus dijaga dari perilaku vandalisme yang merugikan banyak orang.
Pada akhirnya, kehadiran UU HKPD yang mempertegas pengalokasian anggaran untuk PJU di daerah seharusnya menjadi momentum perbaikan kualitas pelayanan publik. Anggaran miliaran rupiah yang sudah dikumpulkan dari konsumsi listrik masyarakat tidak akan berdampak signifikan jika lampu yang digunakan masih belum efisien, tagihan listrik membebani anggaran daerah, serta saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Jika masalah efisiensi sudah ditangani, maka anggaran dapat dialokasikan lebih maksimal untuk membuat semakin banyak titik PJU yang menyala. Selain itu, masyarakat juga memiliki andil untuk menjaga keamanan aset dari perilaku yang tidak bertanggung jawab. Harapannya, pajak yang sudah dipungut dari masyarakat dapat kembali dirasakan dalam bentuk fasilitas publik yang optimal dan bermanfaat luas bagi ekonomi. Sebab pada akhirnya, masyarakat hanya butuh jalanan terang untuk pulang ke rumah mereka dengan aman.





