Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Minggu, 8 Maret 2026 tetap tersedia meskipun jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Fasilitas ini masih dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi secara terbatas di beberapa lokasi. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan pelayanan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena jumlah antrean biasanya meningkat pada akhir pekan.
Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya tidak sebanyak hari kerja. Masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pada hari kerja berikutnya apabila tidak menemukan unit SIM Keliling yang beroperasi.
Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal Satlantas Polrestabes Bandung. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.





