Angkot, Becak dan Delman di Jabar Setop Beroperasi selama Arus Mudik, Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal (angkot, becak, delman) untuk tidak beroperasi selama 12 hari pada periode arus mudik dan arus balik lebaran 2026. Adapun larangan beroperasi pada periode mudik dimulai pada H-3 Lebaran 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar menyatakan, distribusi dana dengan total anggaran sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar guna menghindari potensi kemacetan tersebut, dijadwalkan cair melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026.

Baca Juga :
Menhub Prediksi Kepadatan Arus Mudik Terjadi 16 dan 18 Maret 2026
10 Ruas Tol Fungsional Disiapkan saat Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan Kendaraan

"Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi," kata Dhani Gumelar di Bandung, Sabtu, 7 Maret 2026.

Skema pelarangan operasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni klaster jalur mudik yang meliputi kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, serta klaster jalur wisata yang mencakup Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.

Untuk pengemudi di jalur mudik, larangan beroperasi mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran. Sementara bagi jalur wisata, penyesuaian operasional difokuskan pada periode setelah hari raya. "Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang," kata Dhani menjelaskan durasi penghentian operasi sementara bagi angkutan kota (angkot), becak, dan delman tersebut.

Secara teknis, kompensasi angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak (Bogor dan Cianjur). Sedangkan angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.

Berdasarkan jadwal, angkutan di jalur mudik dan balik diminta berhenti beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara untuk klaster wisata, pemberlakuan dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Langkah rekayasa jalur ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. (ant)

Baca Juga :
Catat! Ini 5 Titik Rawan Kemacetan saat Arus Mudik Lebaran 2026
Pemilik Mobil dan Motor Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Praktis
29 Ruas Tol Diskon Tarif 30 Persen Saat Lebaran, Simak Daftarnya!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Vidi Aldiano, Penyanyi hingga Dikenal Sebagai Duta Persahabatan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
617 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual Jelang Arus Mudik
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya Sebut Anggaran Pendidikan tak Berkurang Karena MBG
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Medan Hari Ini, Minggu 18 Ramadan 1447 H
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Cara Kecilkan Perut Buncit Paling Cepat dan Ampuh, Catat!
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.