Militer Israel menuding Iran meluncurkan bom tandan berkali-kali selama perang yang dinilai berbahaya bagi masyarakat sipil. Lantas, apa itu bom tandan yang dilarang penggunaannya?
Sebelum membedah anatomi bom tandan, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mendudukkan tudingan Israel terhadap Iran secara proporsional dan kritis. Dalam eskalasi konflik era kini, perang informasi (information warfare) dan propaganda selalu berjalan beriringan dengan kontak senjata di lapangan.
"Klaim sepihak dari salah satu pihak yang bertikai tidak bisa serta-merta dijadikan kebenaran absolut tanpa adanya investigasi forensik dan verifikasi dari lembaga independen internasional, seperti PBB. Karena itu, saya harus menempatkan ini sebagai 'tudingan' yang masih butuh pembuktian, bukan fakta yang sudah terkonfirmasi," kata Khairul kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Khairul kemudian menjelaskan secara teknis bom tandan atau cluster munitions adalah jenis senjata yang didesain untuk menyebarkan daya hancur di area yang sangat luas. Bom tandan memiliki kemampuan daya rusak yang luas di suatu wilayah.
"Mekanismenya, senjata utama yang bisa berupa bom yang dijatuhkan dari udara, rudal, atau peluru artileri, akan pecah atau membuka di udara sebelum mencapai permukaan tanah. Saat terbuka, selongsong utama ini melepaskan puluhan hingga ratusan bom berukuran kecil (bomblets atau submunisi) yang kemudian tersebar menghujani area seluas beberapa lapangan sepak bola sekaligus," ujar Khairul.
"Tujuan taktis militer dari senjata ini sebenarnya adalah untuk melumpuhkan target yang menyebar luas dalam satu waktu, seperti formasi pasukan infanteri, konvoi kendaraan lapis baja, atau pangkalan udara musuh," sambungnya.
Bom tandan, kata Khairul, dilarang secara tegas melalui Konvensi Munisi Tandan (Convention on Cluster Munitions/CCM) yang diadopsi pada tahun 2008. Perjanjian ini melarang penggunaan, produksi, penimbunan, serta transfer bom tandan, dan telah diratifikasi oleh lebih dari 100 negara.
"Masalahnya, beberapa negara dengan kekuatan militer besar, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Israel, dan juga Iran, bukanlah negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut. Namun, terlepas dari status ratifikasinya, penggunaan bom tandan yang dampaknya mengenai wilayah padat penduduk tetap merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," ucapnya.
Oleh sebab itu, jika mengaitkan larangan dan kecaman internasional ini dengan kalkulasi strategis Iran, tudingan Israel tersebut dinilai dapat dianalisis lebih tajam. Iran dinilai selama ini sangat menyadari inferioritas militer konvensionalnya jika dibandingkan dengan Israel yang didukung penuh oleh Amerika Serikat.
Kesadaran akan postur pertahanan ini, menurut Khairul, membuat doktrin militer Iran cenderung sangat berhati-hati, terukur, dan lebih banyak mengandalkan strategi perang asimetris. Jika Iran menggunakan bom tandan, menurut Khairul justru akan jadi kesalahan strategi Iran.
(rfs/dhn)





