Content Creator, Affiliate Marketing-Freelancer Wajib Zakat? Ini Panduan Muhammadiyah

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan ekonomi digital di tengah masyarakat mendorong lahirnya berbagai sumber penghasilan baru. Di antaranya mewujud dalam profesi pembuat konten (content creator) yang aktif di pelbagai platform media sosial.

Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang zakat aset dan penghasilan digital. Di dalamnya, terdapat panduan dalam menunaikan kewajiban zakat bagi Muslim yang bekerja di bidang content creator, pemasaran afiliasi (affiliate marketing), dan pekerja lepas digital (digital freelancer).

Baca Juga
  • Semarak Ramadhan Jazz Festival 2026 di Masjid Cut Meutia Jakarta
  • Infografis Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar
  • KAI Daop 7 Madiun Tawarkan Tiket Murah Mulai Rp150 Ribu untuk Lebaran 2026

Majelis Tarjih dan Tajdid mendefinisikan zakat penghasilan digital sebagai zakat yang dikenakan atas imbalan materi atau keuntungan finansial yang diperoleh seseorang melalui keahlian, jasa, atau kreativitas di platform digital. Objek zakat ini meliputi content creator, pemasar afiliasi, dan pekerja lepas digital.

Pendapatan content creator dapat berasal dari AdSense, sponsorship, endorsement, serta apresiasi pemirsa (gift) yang diterima oleh YouTuber, TikToker, Selebgram, dan sejenisnya. Adapun pemasaran afiliasi dari komisi yang diperoleh dari hasil mempromosikan produk pihak lain melalui tautan digital. Sementara itu, digital freelancer dari jasa desain grafis, pemrograman, penulisan artikel, atau konsultasi daring yang dibayarkan melalui gerbang pembayaran digital.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Secara syariah, penghasilan dari profesi digital dikategorikan sebagai al-māl al-mustafād, yaitu harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu. Dalam ijtihad kontemporer, penghasilan ini disamakan dengan zakat profesi karena ia bersumber dari pemanfaatan tenaga, pikiran, dan waktu yang menghasilkan nilai ekonomi nyata," demikian kutipan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Dr Hamim Ilyas, dikutip Republika pada Ahad (8/3/2026).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Buleleng Memerintahkan Pencarian Korban Banjir Bandang Banjar dan Kerahkan Tim Gabungan Menyisir Sungai hingga Pantai
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Persebaya Babak Belur, Dihajar Borneo FC di Samarinda
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
13 Titik Banjir di Tangerang Hari Ini 8 Maret 2026, Warga Mengungsi Sementara
• 1 menit laludisway.id
thumb
MenPPPA Ingatkan Pembatasan Medsos Bisa Disiasati, Ortu Tetap Harus Awasi Anak
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kasus Restoran Bibi Kelinci, Unggah CCTV Pencurian Makanan, Pemilik Jadi Tersangka
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.