Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. KPAI memberikan sejumlah catatan agar aturan tersebut berjalan sesuai harapan.
"Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi," kata Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Sylvana menilai aturan ini berangkat dari statistik kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia yang makin mengkhawatirkan serta mengingat kerentanan anak dan tingginya ancaman berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan online terhadap anak, terutama eksploitasi dan kekerasan seksual online termasuk prostitusi online, hingga ancaman adiksi atau kecanduan gawai.
Permenkomdigi tersebut dinilai sebagai respons cepat sementara oleh pemerintah dalam rangka menyikapi kedaruratan yang timbul karena tidak efektifnya self-regulation platform digital selama ini. Kehadiran Permenkomdigi diposisikan sebagai langkah pencegahan yang berani dari pemerintah, dalam rangka memperkuat pelindungan anak di dunia digital, termasuk dari eksploitasi data karena eksperimentasi perusahaan teknologi yang berorientasi profit, maupun ancaman algoritma predator anak.
"Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan, karena ia mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak (data harvesting) oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi," ujar Sylvana.
"Dengan Permenkomdigi 9/2026, pemerintah juga secara efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu dari langkah mitigasi risiko yang sistemik," sambungnya.
(rfs/dhn)





