INFLUENCER sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam. Penahanan dilakukan setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Polisi menilai tindakan tersangka tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik, bahkan melakukan siaran langsung di media sosial saat jadwal pemeriksaan berlangsung.
5 Fakta Utama Terkait Penahanan Richard Lee 1. Ditahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikRichard Lee ditahan setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Selain itu, ia juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Baca juga : Polisi: Richard Lee tak Hormati Hukum, Pilih Live TikTok ketimbang Penuhi Panggilan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan penahanan. “Tindakan mangkir itu juga tanpa disertai alasan yang jelas,” ujar Budi.
2. Sempat live TikTok saat jadwal pemeriksaanPada hari ketika seharusnya menjalani pemeriksaan, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya. Hal itu dikonfirmasi oleh pihak kepolisian berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (7/3).
Baca juga : Polisi Beberkan Alasan Langsung Tahan Richard Lee: Mangkir Pemeriksaan malah Live TikTok
3. Diperiksa empat jam dan menjawab 29 pertanyaanSebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada tersangka terkait kasus yang menjeratnya.
Setelah pemeriksaan selesai, Richard Lee langsung digiring menuju ruang tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
4. Polisi menilai sikap tersangka tidak menghormati hukumPihak kepolisian menilai sikap Richard Lee yang tidak memenuhi panggilan penyidik menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” kata Budi Hermanto.
Richard Lee kemudian resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 21.50 WIB.
5. Kasus bermula dari laporan “dokter detektif”Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Ia melaporkan dugaan pelanggaran terkait sejumlah produk kecantikan yang dijual Richard Lee melalui lokapasar.
Produk yang dilaporkan antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group. Samira menduga terdapat sejumlah masalah pada produk tersebut, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang diduga tidak steril, hingga kemasan yang dicurigai merupakan hasil repacking.
“Penahanan ini membuktikan apa yang saya laporkan adalah fakta,” kata Samira.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini Richard Lee menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan tersangka juga menjalani ibadah puasa Ramadan bersama ratusan tahanan lainnya.
“Seluruh tahanan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa. Sahur dan berbuka disiapkan negara,” kata Dermawan.
Menurut dia, sekitar 300 tahanan muslim menjalankan puasa di rumah tahanan tersebut, termasuk Richard Lee, dengan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya. (Z-2)





