KUPANG, KOMPAS - Sekitar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam diberhentikan karena adanya aturan terkait batas maksimal belanja gaji pegawai. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berharap bisa menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas masalah itu.
Hingga Minggu (8/3/2026), para PPPK di NTT masih merasa sangat cemas kendati mereka sudah mendengar langsung penjelasan dari Melki, sapaan Melkiades. Melki telah menggelar pertemuan secara daring dengan para PPPK sebanyak dua kali dalam beberapa hari belakangan.
"Sepertinya nasib kami sangat bergantung pada pemerintah pusat. Kalau undang-undang itu berlaku, nasib kami selesai. Kami kecewa karena tampaknya gubernur juga berharap ke pusat," kata salah seorang PPPK di lingkungan Pemprov NTT, Tinus (bukan nama sebenarnya).
Tinus berharap, Melki bisa mencari cara untuk menyelamatkan para PPPK, misalnya dengan mencari sumber pendanaan lain atau meminta pemerintah pusat menunda pemberlakuan ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di dalam UU No 1 Tahun 2022, terdapat klausul yang menyatakan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK. Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak 5 tahun. Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.
Sejumlah PPPK di NTT pun cemas bakal kehilangan pekerjaan. Apalagi, sebagian dari mereka sudah mengambil pinjaman di Bank NTT dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun.
"Saya sudah terlanjur kredit di Bank NTT dengan tenor 5 tahun atau 60 bulan. Agunan saya adalah surat keputusan pengangkatan sehingga angsuran itu langsung dipotong dari gaji setiap bulan," kata salah seorang PPPK, Selo (39), bukan nama sebenarnya.
Selo kini berkerja sebagai staf pada salah satu dinas di lingkungan Pemprov NTT. Dia mendapat gaji per bulan sekitar Rp 3,2 juta. Setelah diangkat pada Juli 2025, sebulan kemudian ia mengajukan kredit ke Bank NTT dengan besaran mendekati Rp 100 juta.
Setiap bulan, Selo harus mengangsur sekitar Rp 2,3 juta, yang langsung dipotong oleh Bank NTT dari gajinya. Oleh karena itu, dia hanya menerima gaji bersih sekitar Rp 900.000. Agunan yang diserahkan adalah surat keputusan (SK) pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur NTT.
Jika dirumahkan, Selo cemas dengan keberlanjutan nasib kredit di Bank NTT. Apalagi, dia tidak punyak sumber penghasilan lain. "Kebanyakan PPPK ambil kredit di Bank NTT. Jadi kalau sampai 9.000 orang dirumahkan, akan timbul kredit macet di Bank NTT," ujarnya.
Menurut Selo, SK pengangkatan itu berlaku sampai 5 tahun. Setelah itu, akan dilakukan pembaharuan, bisa diperpanjang atau dihentikan. Dengan dasar itu, PPPK yang mengajukan kredit memilih tenor 5 tahun, yakni hingga akhir masa kontrak itu.
Dalam siaran pers Humas Pemprov NTT disebutkan, Melki telah menggelar dialog vertual dengan para PPPK sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (5/3) dan Jumat (6/3). Dalam kesempatan itu, Melki mendengarkan aspirasi dari para PPPK.
Melki mengaku sengaja membuka dialog agar semua pihak dapat memahami masalah yang sedang dihadapi. “Persoalan seperti ini tidak perlu disimpan, tetapi harus dibicarakan bersama agar kita bisa mencari jalan keluar,” ujarnya.
Menurutnya, aturan terkait batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen itu disahkan pada tahun 2022, lalu ada masa transisi pada tahun 2023-2027. Dengan adanya masa transisi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan struktur belanja daerah secara bertahap.
Melki menambahkan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan jumlah pegawai yang cukup besar.
Melki pun mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT serta pimpinan komisi yang membidangi keuangan negara. Ia juga berharap bisa menghadap Presiden Prabowo Subianto dan menteri terkait untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi daerah.




