28 Maret 2026, Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengimplementasikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.

“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Sampai Batasi Akses Belajar Daring

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat.

Namun, menurutnya langkah tersebut merupakan upaya penting pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.

Kebijakan tersebut didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menegaskan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Balinale Perluas Kolaborasi Sineas Indonesia di Festival Film Internasional
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Ditinggal Vidi Aldiano untuk Selamanya, Tissa Biani Kagum Lihat Ketegaran Sheila Dara
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Firasat Anya Geraldine Soal Vidi Aldiano, Rasakan Hal Tak Biasa di Pesawat Menuju Jakarta
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Doktif Puas Banget Richard Lee Dipenjara, Bakal Gelar Syukuran
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Sebut Curah Hujan Tinggi dan Akan Kedatangan Air Kiriman, Pramono: Kami Siagakan 1.200 Pompa
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.