Grid.ID – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pengusaha skincare, Richard Lee, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik memiliki sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah kekhawatiran bahwa Richard Lee bisa kembali mengulangi perbuatannya jika tidak ditahan.
"Kami harus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk tidak mencoba mengulangi lagi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," tegas Budi Hermanto dalam rilis yang diterima awak media pada Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, polisi juga menilai sikap Richard Lee selama proses penyelidikan kurang kooperatif. Ia diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Ia sempat mangkir dari panggilan polisi pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," ungkap Budi.
Tak hanya itu, Richard Lee juga tercatat dua kali tidak hadir saat wajib lapor. Yaitu pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
"Ia juga tercatat dua kali tidak hadir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026," lanjutnya.
Sebelum resmi ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik hingga malam hari. Setelah itu, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dokkes Polda Metro Jaya.
"Hasilnya, Richard Lee dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan," pungkas Budi Hermanto. (*)
Artikel Asli




