JAKARTA, DISWAY.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 tentang instruksi Siaga 1 ke seluruh prajurit.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah tidak menyatakan secara tegas perihal telegram tersebut.
BACA JUGA:3 Depot Minyak Iran Diserang Israel, Api Besar Membumbung Tinggi
BACA JUGA:Ramp Check Angkutan Lebaran 2026: 27.664 Bus, 832 Kapal, dan 372 Pesawat Dicek Laik Jalan
Namun, ia menyinggung bahwa salah satu amanat undang-undang, TNI wajib melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata dia, Minggu, 8 Maret 2026.
Dia menambahkan, prajurit senantiasa bertugas secara profesional dan responsif untuk mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.
"Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin," pungkasnya.
BACA JUGA:Mudik Gratis BAZNAS 2026 Dibuka, Naik Kapal Perang TNI AL Cukup Tunjukkan STNK atau Identitas
Sebagai informasi, surat telegram itu berisi 7 poin. Berikut rinciannya:
1. Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
2. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
3. Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
BACA JUGA:Vidi Aldiano Berpulang, Selamat Jalan Sahabat
4. Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi (Bangsit) dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.
- 1
- 2
- »





