“Ketika kita tidak setara di hadapan hukum, maka kita belum benar-benar setara. Sudah saatnya menjadikan keadilan sebagai kenyataan bagi perempuan dan anak perempuan, di mana pun mereka berada”.
Demikian pesan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres dalam Hari Perempuan Internasional (International Womens Day/IWD) 2026, yang disampaikan pada 8 Maret 2026. Pesan ini mengisyaratkan di banyak belahan dunia, hukum masih digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang gerak perempuan.
Pesan itu bukan sekadar slogan, melainkan seruan yang mendesak di tengah tren baru yang berbahaya, yakni meningkatnya otoritarianisme, ketidakstabilan politik, dan upaya untuk menguatkan kembali patriarki yang justru membuat kemajuan jender mengalami kemunduran.
Guterres membuka pesan IWD 2026 dengan satu angka yang mengguncang yakni perempuan di seluruh dunia hanya memiliki 64 persen dari hak hukum yang dinikmati oleh laki-laki. Angka itu bukan abstraksi. Guterres menjelaskan dengan detail apa yang tersembunyi di balik angka 64 persen itu.
”Diskriminasi dalam hukum dapat membentuk hampir setiap aspek kehidupan seorang perempuan. Ia dapat dicegah untuk memiliki properti, mengajukan perceraian, atau mengambil pekerjaan tanpa izin suaminya,” ujar Gutteres dalam pidatonya sebagaimana diunggah dalam laman PBB Indonesia.
Tak hanya diskriminasi hukum, Guterres menegaskan bahwa di lebih dari 40 negara, pemerkosaan dalam pernikahan belum diakui sebagai tindak kejahatan. Undang-undang lain membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, kemampuan mereka untuk mewariskan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka, bahkan membatasi kebebasan mereka untuk bergerak di luar rumah.
Di Indonesia, seruan tentang pentingnya keadilan bagi perempuan juga digemakan organisasi dibawah PBB seperti UN Women, UNFPA, UNDP, serta organisasi-organisasi masyarakat sipil, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Bagi organisasi-organisasi ini, tema IWD 2026: “Rights. Justice. Action. For All Women and Girls” menjadi cerminan kondisi perempuan Indonesia, yakni keadilan bagi perempuan bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan yang mendesak.
Sebab, situasi dan realitas perempuan di Indonesia, sesungguhnya jauh lebih kompleks dan mengkhawatirkan daripada sekadar ketinggalan target kesetaraan. Sistem yang masih bias, tentang hukum yang masih diskriminatif, dan tentang perempuan Indonesia yang terus berjuang di garis depan, baik di ruang pengadilan, di hutan-hutan yang diperebutkan, maupun di tubuh mereka sendiri.
Dwi Yuliawati, Head of Programmes UN Women Indonesia, dalam dialog dengan media, Rabu (4/3/2026) lalu menekankan bahwa pemahaman keadilan terhadap perempuan harus melampaui sekadar keberadaan undang-undang. “Keadilan bukan sesuatu yang terjadi hanya di ruang pengadilan. Keadilan adalah ketika perempuan haknya dilindungi oleh hukum, dan hanya jika hukum tersebut dan perangkat-perangkatnya menghormati hak perempuan,” tegasnya.
Perempuan tidak tunggal identitasnya. Beberapa kelompok perempuan jauh lebih vulnerable, lebih rapuh, lebih rentan, lebih tidak memiliki akses terhadap sistem keadilan dibanding perempuan lain.
Pemahaman ini membawa keadilan ke dimensi yang lebih luas, yakni memastikan martabat, kebebasan, suara, dan agency atau kemampuan untuk mengambil keputusan. Tidak hanya di ranah tindakan, tapi juga berbagai hak lain.
Dwi memberikan contoh kasus yang viral akhir-akhir ini seperti kasus pembunuhan terhadap perempuan. Padahal pembunuhan tersebut sebenarnya sudah terdeteksi sebelumnya, akan terjadi pembunuhan, karena suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Tapi sayangnya laporan korban tidak dikembangkan.
Karena itu, penting memperhatikan bukan hanya adanya hukum, tapi perangkat hukum yang lengkap dan tidak terputus. “Jadi ada keselamatan, ada penghormatan atas martabat, didengar setiap laporannya, dipercaya, dihormati, ada pemulihan,” tandasnya.
Dwi juga mengidentifikasi bahwa hambatan akses keadilan tidak merata untuk semua perempuan. "Perempuan tidak tunggal identitasnya. Beberapa kelompok perempuan jauh lebih vulnerable, lebih rapuh, lebih rentan, lebih tidak memiliki akses terhadap sistem keadilan dibanding perempuan lain,” katanya.
Di sisi lain, perempuan menghadapi hambatan struktural. Perempuan pembela HAM, perempuan yang miskin kota, kemudian di perdesaan, yang tidak memiliki akses terhadap kontrasepsi, menunjukkan bahwa sistem hukum harus inklusif.
Ketidakadilan ini juga merambah hingga ke pelosok hutan adat. UNDP Indonesia menyoroti nasib perempuan pembela lingkungan yang berdiri di garis terdepan namun kerap menghadapi ancaman fisik maupun kekerasan berbasis gender. Antara 2014 hingga 2024, tercatat 1.131 pembela lingkungan di Indonesia mengalami kekerasan, termasuk perempuan adat dan petani yang mempertahankan lahan mereka.
Agnez Purnia, National Project Coordinator UNDP Indonesia, mencatat bahwa perempuan pembela lingkungan menghadapi lapisan kekerasan yang kompleks, termasuk kriminalisasi dan stigma, yang seringkali melibatkan oknum penegak hukum dan pihak korporat. Hal ini diperparah dengan biaya hukum yang tinggi dan bias gender di pengadilan.
Sementara itu, UNFPA Indonesia menekankan bahwa "body autonomy" atau hak atas tubuh sendiri adalah fondasi keadilan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan besar.
Contohnya, tragedi Irenne Sokoy di Papua, yang meninggal di ambulans setelah empat kali ditolak layanan kesehatan saat gawat darurat melahirkan. "Itu adalah cerminan ketidakadilan bagi perempuan terkait hak reproduksinya," ujar Verani Andrea, Assistant Representative UNFPA Indonesia,
Selain itu, masih ada 11 persen kebutuhan layanan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need) di Indonesia. Keadilan, dalam hal ini, bukan hanya soal aturan, melainkan ekosistem yang mendukung perempuan untuk memutuskan kapan dan berapa banyak anak yang mereka inginkan tanpa tekanan ekonomi atau lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia, Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Amurwani Dwi Lestariningsih, menegaskan pemerintah terus membangun ekosistem peradilan yang responsif jender. Selain melahirkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menggeser paradigma hukum menjadi berpusat pada korban, pemerintah juga mulai mendorong ekonomi perawatan (care cconomy) untuk mengurangi beban ganda perempuan di rumah tangga.
Namun, jalan menuju kesetaraan tetap terjal. Keterwakilan perempuan di posisi strategis masih minim. Saat ini hanya 21,9 persen perempuan di DPR dan bahkan hanya 6,22 persen perempuan yang menduduki posisi Kepala Desa. Kesenjangan upah pun masih mencapai 20,33 persen, di mana perempuan dibayar lebih rendah untuk beban kerja yang sama dengan laki-laki.
Amurwani menegaskan mewujudkan kesetaraan jender bukanlah lari cepat (sprint), melainkan lari maraton yang membutuhkan napas panjang dan kerja sama semua pihak. ”Investasi di bidang keadilan terbukti memiliki imbal hasil tertinggi bagi sebuah bangsa, namun seringkali menjadi hal pertama yang dipangkas saat krisis,” tegasnya.
Menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional 2026, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2025 menyajikan sebuah potret reflektif yang mendalam mengenai perjuangan perempuan Indonesia dalam mencari keadilan.
Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan realitas yang tajam, karena rata-rata terdapat 19 kasus kekerasan terhadap perempuan setiap harinya. Kekerasan dalam berbagai bentuk, di ranah privat maupun negara, terus mendera perempuan di Indonesia.
Meskipun angka ini mengkhawatirkan, lonjakan laporan tersebut sekaligus merefleksikan tumbuhnya keberanian para korban untuk bersuara serta meningkatnya kepercayaan mereka terhadap penguatan kerangka hukum, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender daring.
Namun, di balik keberanian tersebut, narasi kekerasan ini masih berakar kuat pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural. Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman justru menjadi tempat paling rentan, yakni dominasi kekerasan di ranah personal membuktikan bahwa kekerasan sering kali bersembunyi dalam relasi domestik yang tertutup dan sulit terdeteksi.
Kerentanan ini meluas hingga ke ruang publik, tempat kerja, dan lingkungan pendidikan, di mana mekanisme perlindungan masih dianggap lemah. Bahkan, perempuan yang berada di garda terdepan seperti Pembela HAM dan mereka yang berjuang dalam konflik agraria pun tidak luput dari ancaman kekerasan, baik melalui pelanggaran langsung maupun pembiaran oleh negara.
Komnas Perempuan menegaskan tantangan besar yang masih membentang akibat belum solidnya koordinasi sektoral dan belum dijadikannya perspektif jender sebagai arus utama dalam kebijakan negara. Hal ini terlihat, dari tertundanya pengesahan regulasi krusial seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, kemajuan teknologi membawa tantangan baru berupa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), di mana korban sering kali berada dalam posisi terancam dikriminalisasi oleh undang-undang lain saat mencari keadilan.
Menghadapi kenyataan ini, diperlukan langkah nyata yang melampaui sekadar retorika. Hari Perempuan Internasional 2026 haruslah menjadi momentum untuk memastikan bahwa rasa aman bagi perempuan bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan hak asasi yang benar-benar terpenuhi dan dilindungi oleh negara melalui kebijakan yang inklusif dan responsif gender.
Tanpa keadilan hukum yang absolut, seluruh jargon pemberdayaan akan kehilangan maknanya. Maka, memberdayakan perempuan bukan sekadar menolong satu kelompok, melainkan kunci utama untuk memajukan seluruh peradaban bangsa.





