Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Kasus Pemilik Restoran Bibi Kelinci oleh Bareskrim

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kuasa hukum pemilik Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, mempertanyakan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang saat ini diproses di Mabes Polri. Mereka menilai perkara yang berawal dari sengketa sederhana antara pelaku usaha dan pelanggan itu semestinya ditangani di tingkat kepolisian daerah, bukan langsung oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Perkara ini bermula dari insiden pelanggan yang diduga membawa makanan dari Restoran Bibi Kelinci tanpa melakukan pembayaran. Pembeli diduga tidak sabar karena pelayanan restoran itu dinilai lambat. Ada 14 produk makanan dan minuman yang diambil oleh dua orang pengunjung berinisal ZK dan E tanpa membayar senilai Rp 530.150.

Pihak restoran kemudian mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) kejadian tersebut di media sosial. Unggahan itu kemudian dipersoalkan dan berujung pada laporan hukum menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci, Goldie Natasya Swarovski, saat dihubungi, Minggu (8/3/2026), menyayangkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu harus sampai di Bareskrim Mabes Polri. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penanganan kasus.

Menurut Goldie, Bareskrim umumnya menangani perkara yang berdampak luas atau lintas wilayah, sementara sengketa yang terjadi dalam kasus ini dinilai hanya berskala terbatas.

“Yang pasti memang perkara ini seharusnya tidak sampai ke Bareskrim Polri karena seharusnya ranah Bareskrim itu ranah yang jauh lebih besar seperti perkara berskala nasional atau berdampak luas,” ujar Goldie.

Dia menyebut, seharusnya kasus itu cukup dilaporkan di tingkat Polres Metro Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya. Klien Goldie, Nabilah Afifah O’brien, yang merupakan pemilik restoran Bibi Kelinci, dilaporkan menggunakan UU ITE. Kliennya itu dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Baca JugaPutusan MK Melarang Lembaga Laporkan Pencemaran Nama Baik, Apa Dampaknya bagi Demokrasi? 

Goldie menyayangkan perkara tersebut harus berproses hukum karena sebelumnya kliennya sudah terlebih dahulu mengusulkan mediasi. Namun, sayangnya, permintaan damai itu tidak tercapai karena pihak pelapor justru meminta syarat kompensasi hingga Rp 1 miliar.

Kini, upaya yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pemilik restoran adalah mengajukan surat kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Mereka meminta agar Wasidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk menguji transparansi proses penyidikan.

“Kami menilai masih ada bukti yang belum dipertimbangkan secara utuh, termasuk rekaman CCTV,” kata Goldie.

Tim kuasa hukum berharap, polisi bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran pasal UU ITE tersebut. Goldie menyatakan, tim kuasa hukum akan menempuh berbagai upaya agar status tersangka kliennya dicabut. Perkara itu juga diharapkan bisa dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena unsur pidananya dinilai tidak terpenuhi.

Di luar upaya hukum, pemilik resto dan kuasa hukumnya juga telah mengadukan perkara itu ke Komisi III DPR. Menurut rencana, pada pekan depan, akan digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR untuk meminta perhatian atas dugaan kejanggalan proses penyidikan kasus tersebut. DPR berwenang mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.

Goldie berharap, penanganan perkara dilakukan profesional dan proporsional. Jika hal itu tidak dilakukan, kasus ini dapat menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha untuk memublikasikan rekaman CCTV ketika terjadi dugaan pelanggaran. Padahal, menurutnya, publikasi di media sosial sering digunakan sebagai peringatan oleh pelaku usaha lain.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, terkait perkara pemilik restoran Bibi Kelinci, Polri berkomitmen semua hal yang menjadi keluhan terlapor akan didalami dan ditindaklanjuti. Menurutnya, berdasar informasi awal yang ia dapatkan, kedua pihak itu saling lapor.

“Komitmen Polri, proses hukum akan tetap dikedepankan sesuai rasa keadilan secara prosedur dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangan penanganan perkaranya bagaimana, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini tentunya menjadi perhatian bersama,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Sabtu (8/3).

Sebelumnya, seperti dilansir dari Kompas.com, sepasang suami istri (pasutri) berinisial ZK dan ER membawa kabur 11 makanan dan tiga minuman dari Restoran Bibi Kelinci pada 19 September 2025. Kasus itu kemudian berbuntut panjang.

Baca JugaKejagung Janji Terapkan Putusan MK soal Pencemaran Nama Baik UU ITE

Kejadian tersebut pertama kali diungkap pemilik restoran, Nabilah O'Brien, melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, hingga ramai diperbincangkan warganet. Nabilah berujar, saat kejadian restoran miliknya tengah dipadati pengunjung sehingga proses penyajian makanan yang dipesan pasutri tersebut untuk dibawa pulang berlangsung lebih lama dari biasanya.

Pada 20 September 2025, Nabilah mengungkapkan rangkaian kronologi peristiwa itu. Unggahan tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta yang terjadi di restoran berdasarkan bukti elektronik rekaman CCTV.

Menurut kuasa hukum pemilik restoran, kejadian itu tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melibatkan intimidasi fisik dan verbal terhadap karyawan yang sedang bertugas di lokasi saat kejadian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maarten Paes Siap-siap, 4 Kiper Diaspora dari Eredivisie hingga Bundesliga Ini Masuk Radar Timnas Indonesia
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Mudik Aman dan Nyaman, Intip Persiapan Dapur Pacu KAI Daop 9 Jember Jelang Lebaran 2026
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Doa Melly Goeslaw untuk Mendiang Vidi Aldiano: Kembali di Bulan Suci Ramadan, Kamu Terpilih
• 23 jam lalugrid.id
thumb
John Stones: Rasanya menyenangkan kembali bermain untuk City
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Jaya Tahan dr. Richard Lee Terkait Mengemas Produk Orang Lain
• 18 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.