JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan polisi untuk tidak menangkap orang tanpa dasar dan bukti yang cukup.
Hal tersebut Anam sampaikan dalam merespons Menko Kumham Imigrasi Yusril Ihza Mahendra yang menegur aparat agar ke depannya mereka tidak menangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Iya sebenarnya semua kasus ya, dalam konteks penegakan hukum itu tidak boleh ada tindakan tanpa dasar. Salah satu yang paling itu adalah memang bukti itu. Bukti ini semakin kuat, semakin bagus, semakin terang semakin bagus. Kalau tidak ada bukti, tidak bisa (ditangkap)," ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Komnas HAM: Vonis Bebas Delpedro Dkk Preseden Baik Lindungi Kebebasan Berpendapat
Anam menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah ada pengawasan dalam setiap penegakan hukum yang dilakukan polisi.
Dalam konteks reskrim, polisi memiliki kegiatan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana pada suatu peristiwa.
Lalu, dari polisi, berkas penyidikan pidana tersebut akan diserahkan ke jaksa, untuk dilakukan penuntutan ke majelis hakim.
Maka dari itu, Anam menegaskan, pembuktian dan logika pembuktian yang berkembang haruslah menjadi komitmen bersama.
"Logika pembuktian yang berkembang itu begini misalnya. Dulu sebelum ada putusan MK, yang namanya gaduh di media sosial itu kan dibolehkan. Sekarang ya dianggap peristiwa biasa. Sehingga kalau misalnya ada pengajuan gaduh di medsos saat ini ya enggak cukup, kalau enggak ada satu manifes dari kegaduhan itu," tuturnya.
Baca juga: Sikap Pemerintah atas Vonis Bebas Delpedro dkk: Hormati Putusan, Minta Jaksa Tak Cari Celah Kasasi
"Manifes artinya secara faktual terjadi, atau dalam perkembangan yang lain logika digital dan logika prinsip HAM juga penting untuk diindahkan," sambung Anam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta aparat penegak hukum berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Pernyataan itu disampaikan Yusril, berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan aktivis lainnya yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Delpedro dan Simbolisme Kemerdekaan Kritik
Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Ia menegaskan bahwa apabila seseorang akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang timbul selama proses hukum.
“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim, kata dia, tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan," ujar Yusril.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




