Dukung Pembatasan Pengunaan Media Sosial Pada Anak, Sultan Singgung Program MBG dan Beasiswa

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam membatasi penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya, pembatasan akses Anak terhadap Medsos relevan dengan agenda Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia baik melalui program MBG hingga program beasiswa Pendidikan (PIP), dan lainnya.

BACA JUGA: Sultan Najamudin Jadi Korban Daur Ulang Konten, BKPRMI Ajak Publik Tabayun

"Rasanya sia-sia ketika pemerintah berupaya serius memberikan perhatian pada peningkatan kualitas otak dan fisik Anak melalui MBG misalnya, tetapi di saat yang sama kita membiarkan mereka mengakses media sosial secara bebas," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (8/3/2026).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengungkapkan media sosial saat ini lebih banyak mengandung konten yang justru dapat merusak mindset dan perkembangan mental Anak.

BACA JUGA: Rolls-Royce Bikin Mobil Sultan Timur Tengah, Hanya Satu Unit di Dunia

"Sehingga Kami juga mendorong Pemerintah untuk perlu meningkatkan pengawasan dan tegas mensortir konten-konten sensitive dan tidak mendidik yang beredar di media sosial," tegasnya.

Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengingatkan peran pengawasan orang tua serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

BACA JUGA: BGN Ingatkan Pengelolaan Residu MBG, Jangan Sampai Timbulkan Isu Lingkungan  

"Orang tua dan lingkungan sosial harus memastikan masa keemasan pertumbuhan anak hingga remaja diisi dengan aktivitas literasi Dan fisik yang positif," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja meneken Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Serang Depot Minyak Iran di Tehran
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Situasi Global Tak Menentu, Kapolri Sampaikan Pesan Penting untuk Masyarakat: Yakinlah Pemerintah Melakukan yang Terbaik
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendagri-Mensos Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Start Menjanjikan Zulkifli Syukur: Mainkan Rasyid Bakri, PSM Imbangi Malut 3-3
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.