Aturan Usia Minimal Medsos 16 Tahun Berlaku 28 Maret, Sumsel Gencarkan Sosialisasi

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PALEMBANG — Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait pembatasan usia dalam penggunaan platform digital berisiko tinggi. 

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, yang secara resmi membatasi usia minimal penggunaan platform digital, termasuk media sosial, menjadi 16 tahun.  

Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026 dengan proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap. Adapun platform yang disasar meliputi, Tiktok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel Rika Efianti memandang kebijakan ini memiliki tujuan yang positif untuk menyelamatkan anak-anak di ruang digital yang begitu meresahkan saat ini. 

“Ini menjadi upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif platform digital. Sehingga para orangtua juga perlu diimbau agar memberikan pemahaman kepada anaknya,” katanya, Minggu (8/3/2026). 

Namun begitu, dia juga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak cukup dengan dorongan para orangtua. Dibutuhkan juga peran institusi pendidikan untuk menyosialisasikan pemahaman kepada para siswa.  

Baca Juga

  • Kebutuhan Uang Tunai di Sumsel Diperkirakan Naik 40% saat Ramadan & IdulFitri 2026
  • BPS Proyeksikan Tekanan Inflasi Sumsel Masih akan Berlanjut, Ini Penyebabnya
  • Disnakertrans Sumsel Siapkan Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Paling Lambat Bayar H-7

“Ini tugas bukan hanya orangtua, para guru juga agar memberikan arahan dan pemahaman tentang kebijakan ini dengan baik,” imbuhnya. 

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel Zaki Aslan mengatakan bahwa berbagai konten di media sosial berpotensi menimbulkan dampak buruk, seperti pelecehan, kekerasan, hingga perundungan. 

Dia menilai, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi proses tumbuh kembang anak dari pengaruh buruk teknologi.  

“Harapannya literasi digital terus ditingkatkan kepada semua pihak, terutama keluarga dan dunia pendidikan agar mendampingi anak-anak secara bijak,” tuturnya. 

Di samping itu, imbuh Zaki, pembatasan ini juga berpotensi menyebabkan anak-anak untuk mencari alternatif permainan atau mengakses aplikasi lain. 

“Sehingga tetap diperlukan keterlibatan semua pihak agar kebijakan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampilan Impresif Teja Paku Alam Tak Cukup Membuatnya Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia
• 13 jam lalubola.com
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 29, Hari Ini Senin 9 Maret 2026: Emran Main Licik! Fathan Dipaksa Menonton Kedekatan Khansa Lewat CCTV
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Diduga Depresi Putus Cinta, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Tegak Racun Tikus Campur Kopi
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Tembus Rp 17.000, Tekanan Global dan Lonjakan Harga Minyak Picu Gejolak
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Bantah Serang Sekolah SD hingga Tewaskan Siswa, Tuduh Iran Pelakunya
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.