Kasus guru yang dilaporkan orangtua ke polisi, bahkan ada yang sudah sampai di meja hijaukan dengan vonis bersalah, beberapa tahun belakangan ini muncul di berbagai daerah. Sejumlah guru yang dikriminalisasi saat bersikap tegas dan disiplin pada siswa disalahpahami melakukan kekerasan pada anak. Sebagian orangtua merasa persoalan tak cukup diselesaikan di sekolah, sehingga mereka menempuh jalur hukum.
Tidak pernah terlintas dalam benak Cristiana Budiyanti (55) langkahnya selama 32 tahun mengabdi sebagai guru akan sampai ke kantor polisi karena caranya mendisiplinkan murid dipersoalkan orangtua. Padahal yang ia lakukan sejak dulu selalu sama, yakni mendidik murid-muridnya dengan disiplin, nilai-nilai moral, dan membangun karakter, demi masa depan anak.
Cristiana yang akrab disapa siswanya Ibu Budi, belum lama ini terpaksa dengan tegar menghadap panggilan polisi. Ia dipanggil untuk pertama kalinya dalam hidupnya sebagai guru untuk duduk di ruang pemeriksaan karena ada orangtua siswanya melaporkan dirinya ke polisi, di tengah upaya mediasi inetrnal.
Kisahnya viral di media sosial pada Januari 2026, puluhan ribu orang menandatangi petisi dukungan online padanya, hingga menarik perhatian media nasional. Mediasi dilakukan lagi oleh polisi. Singkat cerita, akhirnya polisi menghentikan perkara tersebut karena tudingan orangtua terhadap Ibu Budi dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dia tak menampik, peristiwa itu telah mengguncang suasana batinnya. Fokus mengajarnya sempat goyah, tugas mengoreksi ujian muridnya tertunda beberapa hari karena pikirannya terbelah antara kelas dan panggilan. Ibu Budi perlahan mengikhlaskan peristiwa itu dan kembali fokus mengajar.
Meski diuji dengan peristiwa itu, Ibu Budi menegaskan dirinya tidak akan pernah berubah. Ia tetap ingin menjadi seperti Ibu Budi yang tegas, disiplin, tetapi penuh kasih untuk murid-muridnya.
"Saya tetap Ibu Budi yang seperti ini. Prinsip saya, sejauh saya benar dan saya tidak melanggar norma atau aturan yang ada kenapa saya harus takut. Kan tujuannya baik, membangun karakter dan budaya baik untuk anak-anak," ujarnya dengan mantap saat ditemui di SD Katolik Mater Dei Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (27/2/2026).
Sepanjang satu jam bercerita kepada Kompas, wajahnya tampak tegar, tak sekalipun ia melontarkan kalimat maupun ekspresi kekesalan pada orangtua murid yang menyeretnya ke kantor polisi. Pengalaman pahit ini justru memperkuat keyakinannya bahwa cara mendidiknya sudah benar dan harus tetap diperjuangkan.
Ibu Budi memandang profesi guru bukan pilihan yang datang dari hitung-hitungan gaji, melainkan bentuk pengabdian dan panggilan hidup. Ia menolak anggapan bahwa menjadi guru hanyalah pekerjaan kecil karena guru adalah pembentuk karakter manusia.
Ia termasuk guru yang percaya pada disiplin sebagai bentuk cinta. Bukan cinta yang memanjakan, melainkan cinta yang membimbing.
Murid berambut basah tak boleh masuk kelas Ibu Budi sebelum kering, mainan tak boleh dibawa ke sekolah, seragam harus lengkap, buku harus dibawa, pelanggaran kecil dicatat. Semua itu bukan untuk mempermalukan anak, tetapi bentuk disiplin positif.
"Semestinya orangtua mengerti dan menyesuaikan kesepakatan di kelas antara guru dan murid itu, semua demi kebaikan bersama," ucapnya.
Dilema
Sementara itu, Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, merasa bisa bernapas lebih tenang setelah kasus hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dihentikan penyidik. Namun, ketenangan itu belum sepenuhnya kembali.
Ada trauma yang masih membayangi langkah Tri kala menuju sekolah. Setiap kali menghadapi murid-muridnya, peristiwa buruk itu kembali terlintas. Ia kini kerap dihantui dilema: tetap tegas mendisiplinkan siswa atau cukup mengajar seadanya.
Tri mengakui tindakannya menepuk mulut seorang siswa di sekolahnya yang berujung kasus hukum bukanlah perbuatan yang tepat. “Saya sadar ke depannya harus lebih menahan diri,” kata Tri pelan.
Peristiwa kriminalisasi yang menyeret Tri menjadi tersangka bermula pada awal Januari 2025. Saat kegiatan belajar mengajar dimulai, empat siswa datang ke sekolah dengan rambut dicat pirang, padahal sudah ada aturan sekolah yang melarangnya. Tri kemudian menjatuhkan sanksi dengan mencukur rambut mereka.
Tiga siswa menerima hukuman tersebut tanpa protes. Namun, siswa keempat menolak dan marah ketika rambutnya hendak dipotong. Ia bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada gurunya. Terkejut mendengar umpatan itu, Tri spontan menepuk mulut siswa tersebut.
Tak disangka-sangka, Tri dilaporkan orangtua siswa berusia 13 tahun tersebut ke polisi, yang berujung pada penetapan Tri sebagai tersangka pada Juni 2025. Sejak saat itu, hidup Tri tak lagi tenang. Setiap pekan ia harus melapor ke Polres Muaro Jambi. Ia juga berulang kali mendatangi rumah orangtua siswa untuk meminta maaf, namun pintu maaf tak kunjung terbuka.
“Saya tidak pernah menyangka akan sejauh ini,” tuturnya.
Pada 2024, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, dituduh memukul anak seorang polisi. Ia akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Ada pula kasus yang menjerat seorang guru SD Negeri 2 Kendari bernama Mansur. Bermula dari tindakan fisik pada seorang siswi yang sedang sakit, dia dituduh melakukan pelecehan. Mansur membantah tuduhan ini dan menegaskan dia memegang jidat siswi tersebut yang demam.
Rekan sejawat turut membela dan menyebut sang guru tak pernah punya catatan buruk selama mengabdi. Dalam sidang, kuasa hukum juga menyebut kasus ini tak objektif karena tak ditopang alat bukti yang cukup. Namun hakim mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Pengacara menyatakan banding.
Rangkaian peristiwa itu memperkuat kekhawatiran para guru. Di satu sisi, mereka memikul tanggung jawab membentuk karakter siswa, seperti menanamkan kejujuran, sopan santun, disiplin, dan empati. Di sisi lain, tindakan tegas kerap berbenturan dengan respons siswa yang semakin beragam.
“Sekarang, saya jadi lebih menahan diri. Tidak mau kasus serupa terjadi lagi,” ujar Tri.
Bahkan, menurut Tri, ada rekan guru yang memilih mengambil jalan aman: mengajar cukup sekadarnya. Tak perlu terlalu jauh mendisiplinkan siswa.
“Ada yang bilang, ngajar cukup seadanya saja. Jangan terlalu mengurusi siswa,” tambahnya.
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, mengaku prihatin atas kasus demi kasus yang menyeret guru ke ranah hukum. Menurutnya, posisi guru saat ini lemah secara hukum.
Menurut Nanang, jika dalam konteks mendisiplinkan siswa terjadi peristiwa yang kasuistik, seharusnya bisa diselesaikan lewat Dewan Kehormatan Guru, bukan langsung ke jalur hukum. Melalui mekanisme itu, jika terbukti ada pelanggaran, guru tetap dapat dikenai sanksi disiplin tanpa harus melalui proses pidana.
Bagi Tri, perdebatan tentang regulasi mungkin berlangsung di ruang-ruang kebijakan. Namun, di ruang kelas kecilnya di Desa Pematang Raman, masih terbersit keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi siswa-siswanya, meski dilema yang sama terus membayangi.
Sementara itu, menjelang lima tahun terakhir sebelum masa pensiun, Ibu Budi masih berdiri di depan kelas dengan sikap yang sama seperti puluhan tahun lalu bahwa setiap tindakan disiplin yang ia lakukan lahir dari kasih dan tanggung jawab, bukan tanpa sedikit pun niat menyakiti murid-muridnya. Ia pun terus berbenah.
"Guru itu memang harus banting setir, bagaimana caranya supaya mereka tetap disiplin, tetapi dengan cara yang tidak seperti dulu," kata Ibu Budi.
Mau tidak mau Ibu Budi mempelajari teknologi agar piawai menggunakan aplikasi percakapan di gawai, kemudian membuat grup diskusi yang isinya orangtua murid, lalu menjawab setiap pertanyaan hingga sore hari.
Ia tak pernah menutup ruang diskusi orangtua karena memang seharusnya mereka terlibat bersama membangun masa depan anak. Namun, Ibu Budi beranggapan komunikasi tetap harus bijak dan tahu batasan peran masing-masing dalam trisentra pendidikan. Tak lupa pula ada batasan privasi guru yang harus dihormati.
Pengamat pendidikan Odemus Bei Witono, berpandangan, guru kini semakin rapuh secara kesejahteraan dan perlindungan kerja. Banyak guru mulai bertanya-tanya, apakah tindakan wajar yang selama ini dilakukan bisa disalahartikan, direkam, lalu disebarkan hingga jadi viral?
Perkembangan teknologi, persepsi perihal kekerasan dan pelanggaran HAM, pendidikan ramah anak, hingga berkurangnya kepercayaan sebagian orangtua pada guru dan lembaga pendidkan, membuat batas antara mendidik dan mendisiplinkan kerap jadi abu-abu.
Menurut Odemus, teguran merupakan bagian tak terpisahkan dari pendidikan yang membentuk diri seseorang. Ia khawatir pendidikan akhirnya hanya menghasilkan anak yang kuat secara pengetahuan, tetapi lemah dalam pemahaman hidup.
Ke depan, penegasan tata tertib sekolah harus menjadi kesepakatan bersama sebelum mulai berkegiatan di sekolah demi menjaga relasi yang baik antara guru, orangtua, dan murid.
Sosiolog Universitas Hasanuddin Rahmat Muhammad mengatakan dunia pendidikan saat ini menghadapi pergeseran nilai. Perkembangan teknologi, persepsi perihal kekerasan dan pelanggaran HAM, pendidikan ramah anak, hingga berkurangnya kepercayaan sebagian orangtua pada guru dan lembaga pendidkan, membuat batas antara mendidik dan mendisiplinkan kerap jadi abu-abu.
“Padahal lembaga pendidikan ada untuk membantu lembaga keluarga untuk mengedukasi anak-anak mereka. Ada tugas khusus yang tidak sepenuhnya bisa dijalankan lembaga keluarga dan karena itu dipercayakan pada lembaga pendidikan,” katanya. (TIO/ITA/REN/JAL/ELN)





