Bisnis.com, JAKARTA — Aturan cuti melahirkan di Indonesia yang dimaksud untuk memberikan perlindungan pemasukan bagi perempuan pekerja, ternyata membawa efek diskriminatif.
Dalam laporan bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, World Bank alias Bank Dunia menyoroti bahwa kebijakan yang mewajibkan pembiayaan penuh cuti melahirkan oleh pihak pemberi kerja justru secara keliru menciptakan insentif yang mendiskriminasi perempuan.
Bank Dunia mencatat, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mewajibkan pemberian cuti melahirkan setidaknya selama tiga bulan dengan jaminan upah 100%. Masalahnya, seluruh beban pengupahan ditanggung mutlak oleh perusahaan.
Akinatnya, ketika pemberi kerja diwajibkan untuk tetap membayar upah selama ketidakhadiran yang panjang, merekrut perempuan usia subur dapat menjadi 'sangat mahal'.
"Perusahaan mengantisipasi pengeluaran yang lebih tinggi—baik untuk pembayaran cuti maupun untuk pengganti sementara—dan menjadi enggan merekrut atau mempekerjakan perempuan secara formal, terutama di usaha kecil atau industri dengan margin rendah," jelas laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior Bank Dunia William Seitz dan Wael Mansour itu, dikutip Minggu (8/3/2026).
Dampak negatif yang tak dimaksudkan ini tercermin jelas pada struktur ketenagakerjaan nasional. Laporan Bank Dunia melaporkan sebanyak 91,4% perempuan yang bekerja di Indonesia justru terlempar ke sektor informal.
Baca Juga
- Bank Dunia: Ambang Batas Pajak Pengusaha Terlalu Tinggi, Bikin Usaha Informal Merajalela
- Transformasi Ekonomi Berjalan Pelan, Manufaktur RI Disorot Bank Dunia
- Bank Dunia Ungkap Alasan RI Susah Jadi Negara Maju Karena Hal Ini
Kondisi ini menyebabkan mayoritas pekerja perempuan tersebut pada akhirnya sama sekali tidak memiliki akses terhadap manfaat cuti melahirkan yang sejatinya dijamin oleh undang-undang.
Bank Dunia mencatat, temuan ini juga sejalan dengan riset Setyonaluri dkk. (2023) yang menemukan adanya bukti kuat mengenai praktik rekrutmen yang diskriminatif di Tanah Air, yang secara spesifik didorong oleh upaya perusahaan untuk menghindari beban biaya cuti melahirkan.
Pemerintah Harus Ikut Tanggung Beban
Bank Dunia pun merekomendasikan pemerintah untuk segera merombak arsitektur kebijakan dengan membentuk Dana Jaminan Kehamilan khusus. Dana ini nantinya dibiayai melalui iuran atau kontribusi moderat yang dipikul bersama oleh pihak pemberi kerja dan pekerja.
Dengan skema ini, seluruh pekerja dan pemberi kerja formal akan menyisihkan persentase kecil dari upah mereka. Desain pendanaan kolektif ini secara efektif akan mengurai beban keuangan perusahaan, yang selama ini menjadi alasan utama mereka enggan merekrut pekerja perempuan.
Nantinya, manfaat cuti melahirkan akan dicairkan secara langsung dari dana jaminan sosial tersebut. Dengan demikian, pemberi kerja tidak lagi menanggung beban langsung untuk membayarkan gaji pekerja selama masa cuti melahirannya.
"Banyak negara yang telah mengadopsi program serupa memberikan keringanan kontribusi atau subsidi transisional bagi usaha mikro dan kecil untuk meredam dampak jangka pendek, sambil menunggu manfaat jangka panjangnya terakumulasi—termasuk partisipasi angkatan kerja perempuan yang lebih stabil dan penurunan tingkat perputaran tenaga kerja," jelas laporan tersebut.





