Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Ditahan

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee. Polisi memastikan hak Richard Lee terpenuhi.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Richard Lee hingga Ditahan Polisi

Budi juga mengatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Jadi yang bersangkutan saat ini ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Polda Metro Jaya.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi.

Sebelumnya, Polda Metro menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3), menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat malam itu.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun TikTok," katanya.

Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," kata Budi.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Penyidikan ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Baca juga: Polisi: Richard Lee Tak Cerminkan Warga Negara yang Taat Hukum

Pertama, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Simak juga Video 'Sikap Richard Lee Selama Pemeriksaan yang Bikin Dirinya Ditahan':




(azh/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Blusukan ke Pasar Tanah Abang: Ekonomi Bagus, Daya Beli Masih Ada 
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
4 Motor Dilaporkan Hilang dan Dibegal, Warga Lapor ke Radio Suara Surabaya
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Gempa M4,1 Guncang Fakfak Papua Barat, Getaran Terasa Hingga Skala IV MMI
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Astronaut Wanita Pertama China Liu Yang Sampaikan Pesan Inspiratif untuk Perempuan Dunia pada Hari Perempuan Internasional
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.