FAJAR, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan pribadi jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota dan antar provinsi.
Praktik ini ditemukan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas terminal bayangan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan mobil pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP,” jelas Irwan.
Ia mengungkapkan, kendaraan kecil tersebut bahkan digunakan mengangkut penumpang ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat hingga Palopo.
Menurutnya, angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan.
Irwan juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas terminal bayangan tersebut.
Karena itu, dalam proses penertiban Dishub Makassar melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP.
“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami berkolaborasi dengan TNI dan kepolisian untuk mengantisipasi hal tersebut,” katanya.
Saat ini Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi. Namun jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan bersama aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” pungkasnya. (*/)





