Viral Video Lama Mimi Peri, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Proses Pidana 

tabloidbintang.com
1 hari lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Video lama Mimi Peri yang menampilkan pengakuan mengenai orientasi seksualnya beredar luas. Dalam video tersebut, pria bernama asli Ahmad Jaelani itu menyebut pernah berhubungan dengan anak-anak di kampungnya dengan alasan untuk menghindari penyakit HIV/AIDS.

Viralnya rekaman lama tersebut memicu berbagai reaksi publik, termasuk pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur pidana jika pengakuan tersebut benar terjadi.

Praktisi hukum Deolipa Yumara mengatakan bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Dia katanya berhubungan dengan anak-anak, itu masuk kepada pasal pencabulan terhadap anak-anak," ujar Deolipa, ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3).

Menurutnya, hukum di Indonesia memiliki aturan khusus yang melindungi anak dari tindak kekerasan maupun pelecehan seksual. Karena itu, apabila peristiwa tersebut terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.

"Terhadap anak-anak, jadi ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada KUHP yang mengatur itu, jadi bisa dikenakan pidana. Maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di media sosial tidak serta-merta bisa dijadikan dasar hukum tanpa adanya bukti tambahan. Menurutnya, proses pembuktian tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.

"Tapi itu harus dibuktikan. Bagaimana membuktikannya? Kalau pengakuan sendiri kan enggak cukup," kata Deolipa.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum biasanya memerlukan laporan dari korban atau pihak keluarga korban agar penyelidikan dapat dilakukan secara resmi.

"Iya, dari korban atau orang tua korban, begitu. Orang tua korban atau walinya kan begitu," tambahnya.

Selain itu, Deolipa juga menyoroti penggunaan istilah "anak-anak" dalam pengakuan tersebut. Ia menilai istilah tersebut perlu dipastikan secara hukum apakah benar merujuk pada individu yang masih di bawah umur.

"Yang dimaksud anak-anak kan bisa tanda kutip. Bisa saja, orang dewasa," kata Deolipa Yumara.

Ia mencontohkan bahwa dalam percakapan sehari-hari, istilah tersebut kadang dipakai untuk menyebut kelompok teman meski sebenarnya sudah berusia dewasa.

"Karena kadang-kadang kita menyebut 'eh kita sama anak-anak sana noh, kita lagi berantem', sementara mereka sebenarnya orang-orang dewasa tapi kita sebutnya anak-anak juga kan gitu," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bologna Tumbang 1-2 dari Hellas Verona, Lecce Menang dan Keluar dari Zona Degradasi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Sering Disepelekan, Nyeri Dada Bisa Jadi Alarm Gawat Darurat Jantung
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mantan Pelatih Timnas Indonesia Ini Resmi Mualaf, Sang Anak Ungkap Rasa Bangga
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Detik-detik Pengunjung PIM 2 Dibuat Geger Pria Terjun dari Lantai 3, CCTV Ungkap Gerak-gerik Mencurigakan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Waspada! Ada Dua Modus Penipuan Baru Jelang THR 2026 Cair
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.