JAKARTA – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang diduga dioperasikan oleh warga negara asing asal Rusia di Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak Kamis (5/3/2026) hingga Jumat dini hari tersebut, petugas menangkap dua WNA asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29). Keduanya diduga terlibat dalam operasional laboratorium narkotika tersebut.
“Operasi ini merupakan bukti nyata sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai dalam menjaga wilayah Indonesia, khususnya Bali, dari aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Minggu (8/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan pelacakan yang diajukan BNN kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian pada 4 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatan NT dalam jaringan narkotika. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian menelusuri data keimigrasian dan melakukan pengawasan lapangan.
“Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, diketahui bahwa alamat tempat tinggal yang didaftarkan oleh NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Bugie.




