Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

Baca Juga :
Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi

“KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Budi, Minggu (8/3/2026).

Budi menyebutkan, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh Indra Iskandar.

Meski demikian, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.

Baca Juga :
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas

“KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Update Banjir Jakarta: 16 RT Masih Terendam Senin Pagi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Error 404: Saldo Not Found, Rindu yang Tercegat Algoritma Tiket Pesawat
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Saran Pengamat ke Prabowo di Tengah Perang AS-Israel Vs Iran: Indonesia Harus Asertif dan Proaktif
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.