Timbulkan Spekulasi, DPR Desak TNI Jelaskan Soal Penetapan Status Siaga 1

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik, mengenai isu status Siaga 1.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik. Terlebih lagi, kata dia, ada perbedaan pernyataan di tubuh militer itu sendiri soal Siaga 1.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin dikutip dari Antara, Minggu (8/3/2026).

Menurut dia, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, dia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Dia menjelaskan, Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Baca Juga

  • Antisipasi Konflik Timur Tengah, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
  • Catat! Ini Beda Cara Pencairan THR untuk ASN dan TNI-Polri
  • Purbaya Terbitkan Tata Cara Cairkan THR Rp55 Triliun untuk ASN hingga TNI-Polri Cs

Sementara itu, menurut dia, Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi stand by, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa status Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.

Umumnya, kata dia, prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

Dia menegaskan bahwa penerapan status siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Mussafah 2 Meledak di Selat Hormuz, Tiga ABK WNI Masih Dicari
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Pembukaan Hari Ini IHSG Melemah ke Level 7.240
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Iran Luncurkan Rudal Baru Saat Putra Khamenei Pegang Kendali
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Trump Peringatkan Iran Harus Menyerah Tanpa Syarat, Kuba Akan Segera Runtuh
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Mudahkan Download Aplikasi, Platform APKRaya Resmi Diluncurkan sebagai Solusi Alternatif Pengguna Android & iOS
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.