Mahfud MD Soroti Kewenangan Pimpinan KPK dalam Penetapan Tersangka

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

PAKAR Hukum Tata Negara,  Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024. Saat ini, kasus tersebut sedang berada dalam tahap sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya.

Mahfud berharap agar proses hukum berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi atau penyimpangan penegakan hukum.

Mantan Menko Polhukam tersebut mengingatkan bahwa meskipun tindakan korupsi harus ditindak tegas, proses hukumnya tetap tidak boleh mengabaikan prosedur. "Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya.

Baca juga : KPK Yakin Menang Praperadilan Korupsi Kuota Haji, BPK Konfirmasi Kerugian Negara

Mahfud memberikan catatan terhadap sisi prosedural dalam kasus ini, terutama mengenai kewenangan penetapan tersangka. Ia menanggapi soal sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan. "Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (8/3).

Terkait substansi perkara, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai perlu adanya ketelitian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam kasus kuota haji.

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji

Di sisi lain, Prof. Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya. Menurutnya, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Dia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian. "Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia. 

Dia berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa kriminalisasi, namun juga tanpa celah bagi pelanggaran. "Semoga semuanya berjalan baik," ujar dia.

Mahfud menilai kasus ini juga bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi, melainkan tentang bagaimana hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik. Jika aparat penegak hukum abai pada prosedur dan keliru membedakan kebijakan dengan pidana, yang terancam bukan hanya satu tersangka, melainkan masa depan tata kelola pemerintahan. (Mtvn/P-4)
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebih dari Dua Pekan, Kakek Cabuli 2 Bocah SD Masih "Berkeliaran" di Manggarai Barat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Menanti Debut Tim Geypens bersama Timnas Indonesia: Bersinar Bareng Tim Divisi Dua Liga Belanda, FC Emmen
• 8 jam lalubola.com
thumb
RISE Kebut Ekspansi Bisnis di 2026, Vasa Suites Hotel Siap Beroperasi Akhir Kuartal I-2026
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah Ilegal dari Bangka Belitung ke Jakarta
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, 19 Ramadan 1447 H
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.