Balik Rantau Gratis Jateng-Jakarta 2026 Akan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Pendaftaran balik rantau Jateng-Jakarta 2026 akan dibuka. (Sumber: Instagram @perhubunganjtg)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan membuka pendaftaran program Balik Rantau Gratis 2026 rute Jateng–Jakarta untuk membantu masyarakat kembali ke perantauan setelah Lebaran.

Program ini menyediakan ribuan kursi transportasi gratis menggunakan bus dan kereta api bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Dilansir akun Instagram @perhubunganjtg, program ini menyediakan 3.550 kursi bus dengan keberangkatan pada 28 Maret 2026, serta 320 kursi kereta api yang akan berangkat pada 27 Maret 2026.

Program ini ditujukan bagi pekerja sektor informal, masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar atau mahasiswa kurang mampu, serta penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran 16 dan 18 Maret 2026 Rawan Macet, Menhub Imbau Karyawan WFA

Berikut informasi lengkap terkait syarat, dokumen, cara pendaftaran, hingga jadwal keberangkatan program Balik Rantau Gratis Jateng–Jakarta 2026.

Syarat Utama Pendaftaran

Peserta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
  • Khusus peserta yang memilih kereta api, wajib sudah melakukan perekaman scan wajah (face recognition) di stasiun sebelum keberangkatan untuk proses check-in.
Ketentuan Peserta

Program Balik Rantau Gratis ini diprioritaskan untuk beberapa kelompok masyarakat, yaitu:

  • Pekerja sektor informal dan/atau masyarakat dengan penghasilan rendah maksimal sebesar UMR.
  • Pelajar atau mahasiswa tidak mampu, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.
  • Penyandang disabilitas dan lansia dengan usia 60 tahun atau lebih.
Dokumen yang Harus Disiapkan

Peserta yang mendaftar wajib mengunggah sejumlah dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

2. Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran satu keluarga, atau KTP/KIA bagi pendaftar kelompok yang bukan keluarga.

3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai persyaratan, seperti:

  • Foto di lokasi kerja
  • Foto tanda pengenal atau ID pekerja
  • Foto akun ojek online
  • Foto saat berjualan atau aktivitas kerja lainnya

4. Dokumen diunggah dalam format JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terlihat jelas.

5. Nomor telepon atau WhatsApp aktif yang dapat dihubungi untuk proses verifikasi tiket.

Baca Juga: Menhub Petakan Simpul Transportasi Terpadat Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya

Cara Daftar Balik Rantau Gratis Jateng-Jakarta

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • balik rantau
  • mudik gratis 2026
  • jawa tengah
  • balik rantau gratis
  • balik rantau gratis jateng-jakarta
  • ramadan 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Orang Hilang Tertimbun saat Longsor TPST Bantargebang, Kini Masih Dicari
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Minta Setop Open Dumping
• 6 jam laludetik.com
thumb
TPST Bantargebang Longsor, Dinas LH DKI Tunda Pengiriman Sampah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
XLSmart (EXCL) Pacu Layanan di Indonesia Timur
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Harga BBM di Pertamina, Shell, bp dan Vivo Masih Stabil pada Pekan Kedua Maret
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.