JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai efektivitas pembatasan media sosial untuk anak perlu pengawalan orangtua anak hingga pihak sekolah.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orangtua harus bersinergi agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar terwujud,” kata Dave saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Mendikdasmen Sebut Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Cegah Kecanduan Gawai
Dave menilai peran berbagai pihak juga diperlukan untuk keberhasilan kebijakan tersebut. Sebab, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial.
Menurut Dave, sekolah juga perlu memperkuat literasi digital bagi para siswa. Sementara, orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Selanjutnya, perusahaan platform digital juga diharapkan dapat memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan terus mengawal penerapan kebijakan tersebut agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat berjalan secara efektif.
Baca juga: Catatan Penting untuk Rencana Pembatasan Medsos Bagi Anak
Dave juga menilai kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan mereka.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman di era teknologi yang semakin kompleks.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi,” kata Dave.
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 40 dan Pasal 41.
Dalam aturan tersebut, pemerintah disebut memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan serta menegakkan kepatuhan (compliance enforcement) terhadap perusahaan platform digital.
Baca juga: 28 Maret 2026, Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Berdasarkan dasar hukum tersebut, kata Dave, regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat.
Dengan demikian, hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan aturan tersebut.
“Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital,” imbuh Dave.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.





