Kasus dugaan pencurian uang milik pelanggan salon oleh Brigpol YM, oknum Polwan di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuntut panjang. Saat ini Propam Polres Rote Ndao tengah melakukan penyelidikan untuk memproses kasus tersebut.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Propam.
"Korban sudah lakukan pengaduan melalui QR Code Layanan Pengaduan Propam," ujarnya dikutip Senin (9/3).
Ia menjelaskan dugaan pencurian uang sebesar Rp 1.103.000 itu terjadi di salon milik Anggi Mandala. Awalnya, oknum polwan tersebut sempat mengelak, namun setelah dibawa ke Propam dan dilakukan klarifikasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
"Sudah mengaku dan kasusnya diproses Propam," katanya.
Dugaan Pencurian Terjadi di SalonPeristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3) di sebuah salon Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Korban berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu, mengaku kehilangan uang saat berada di lokasi tersebut. Nilainya Rp 1.103.000. Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat 110 milik kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket dari satuan Samapta Polres Rote Ndao bersama piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal. Korban kemudian diarahkan ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Pemilik Salon Hubungi PolisiPemilik studio kecantikan, ADM, mengatakan dirinya yang pertama kali menghubungi layanan pengaduan 110 karena peristiwa tersebut terjadi di tempat usahanya.
Menurutnya, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama merupakan pelanggan di studio kecantikan miliknya.
"Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelas ADM.
Ia menambahkan, setelah laporan dibuat, dirinya bersama sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh unit Propam Polres Rote Ndao.
Terduga Pelaku Akui PerbuatannyaKorban S menyebut, kasus tersebut telah diklarifikasi oleh Propam dan terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Uang yang diduga diambil juga telah diamankan sebagai barang bukti.
"Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujar Mama Portu.
Ia menambahkan persoalan tersebut kemungkinan tidak akan sampai ke kantor polisi apabila sejak awal pelaku mengakui perbuatannya.
“Kalau dari awal dia jujur, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” tandasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Propam Polres Rote Ndao untuk menentukan langkah dan sanksi disiplin terhadap oknum anggota tersebut.





