Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang. Tersangka berinisial BS (46) ditetapkan setelah tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025.
Penyelidikan dilakukan pada Jumat (8/11/2025) di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Gudang itu diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.
"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Putu Kholis Aryana, saat ditemui di Polresta Malang Kota, Senin (9/3).
Modus Jual Bawang di Bawah StandarBS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah dokumen impor, antara lain dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina hingga dokumen pengiriman barang dari India.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelasnya.
Menurut Putu Kholis, bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 8.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, di mana masing-masing memiliki berat sekitar 9 kilogram per karung.
Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.
“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” kata mantan Kapolres Malang tersebut.
Berpotensi Rugikan KonsumenMenurut Putu Kholis, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.
“Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam melakukan pengawasan distribusi bahan pangan, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” ujarnya.
Polisi Perketat Pengawasan PanganKasat Reskrim Polresta Malang Kota Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul Fitri,” ujar AKP Rahmad Aji di Polresta Malang Kota.
Tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," ucap Rahmad Aji.
Ke depan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi untuk mendeteksi potensi penimbunan, permainan harga, maupun gangguan distribusi bahan pangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan kualitas sesuai standar selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.




