Di atas kertas, negara melindungi warga berpenghasilan rendah dari beban pajak. Sistem pajak Indonesia menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang. Siapa pun yang penghasilannya berada di bawah angka itu seharusnya tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, realitas di dunia pendidikan tinggi menunjukkan cerita yang berbeda. Banyak dosen di perguruan tinggi swasta menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, jauh di bawah batas PTKP, tetapi tetap merasakan berbagai potongan dalam slip gajinya. Sebagian dari mereka bahkan tidak memahami secara jelas potongan tersebut: apakah pajak, iuran, atau sekadar kebijakan administrasi kampus.
Situasi ini menyingkap ironi yang cukup telanjang: profesi yang seharusnya menjadi pilar intelektual bangsa justru berada dalam posisi ekonomi yang rapuh. Lebih ironis lagi, di tengah kondisi itu mereka masih dibayangi kewajiban fiskal yang secara hukum sebenarnya tidak semestinya mereka tanggung.
Dosen dan PajakSecara normatif, hukum pajak Indonesia cukup jelas. Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa pajak dikenakan atas kemampuan ekonomis wajib pajak. Prinsip ini dikenal dalam teori perpajakan sebagai ability to pay principle—pajak dibayar oleh mereka yang memang memiliki kemampuan untuk membayar.
Karena itu, negara menetapkan PTKP sebagai perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah. Batas ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan hidup minimum seseorang tidak dikorbankan demi kewajiban pajak. Dalam bahasa sederhana: negara tidak boleh memungut pajak dari orang yang bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masalah muncul ketika norma hukum bertemu dengan praktik administrasi. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan melalui mekanisme withholding tax, yaitu pemberi kerja memotong pajak langsung dari penghasilan pekerja. Dalam skema ini, institusi pemberi kerja, termasuk perguruan tinggi, bertindak sebagai pemotong pajak sekaligus pihak yang bertanggung jawab melaporkannya ke negara.
Di sinilah potensi masalah muncul. Tidak semua institusi memiliki kapasitas administrasi yang memadai untuk menghitung kewajiban pajak secara tepat. Kesalahan dalam menentukan komponen penghasilan, status wajib pajak, atau metode perhitungan dapat menyebabkan pemotongan pajak yang seharusnya tidak terjadi.
Belakangan persoalan ini juga dipengaruhi perubahan sistem penghitungan pajak melalui Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan dalam perhitungan PPh Pasal 21.
Sistem ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi pajak dengan cara menghitung pajak bulanan berdasarkan total penghasilan. Namun dalam praktiknya, sistem ini bisa menimbulkan distorsi jika diterapkan tanpa memperhatikan struktur penghasilan pekerja.
Bagi pegawai dengan penghasilan stabil dan relatif tinggi, sistem ini mungkin tidak menimbulkan masalah berarti. Namun bagi dosen yang penghasilannya kecil dan tidak stabil, potongan sekecil apa pun terasa signifikan. Apalagi struktur penghasilan dosen swasta sering kali tidak jelas.
Potongan Gaji DosenGaji pokok mereka biasanya sangat rendah. Untuk menutupinya, kampus menambahkan berbagai honor tambahan—honor mengajar per SKS, honor ujian skripsi, honor penelitian, atau honor kegiatan akademik lainnya. Secara administratif, seluruh komponen itu dapat dihitung sebagai penghasilan. Namun dalam praktiknya, honor tersebut tidak selalu rutin dan sering kali jumlahnya fluktuatif.
Akibatnya, perhitungan pajak sering kali tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil dosen. Di atas kertas mereka tampak memiliki penghasilan tertentu, tetapi dalam kenyataan penghasilan itu tidak selalu mereka terima secara konsisten. Persoalan ini menjadi lebih serius jika dilihat dari perspektif hukum pendidikan.
Jika kita lihat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa dosen sebagai tenaga profesional berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar bagi negara untuk memastikan bahwa profesi dosen memiliki standar kesejahteraan yang layak.
Namun, realitas di banyak perguruan tinggi swasta justru menunjukkan sebaliknya. Tidak sedikit dosen yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum regional. Dalam beberapa kasus, penghasilan mereka bahkan lebih rendah daripada pekerja sektor informal di perkotaan.
Ketika dosen dengan penghasilan serendah itu masih menghadapi berbagai potongan—termasuk yang dianggap sebagai pajak—persoalan yang muncul bukan lagi sekadar teknis administrasi. Ini adalah cermin dari kegagalan kebijakan pendidikan dan fiskal dalam melindungi profesi akademik.
Lebih jauh lagi, situasi ini juga menyentuh persoalan konstitusional. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanggung jawab itu tidak mungkin diwujudkan tanpa memastikan kesejahteraan para pendidik.
Sulit berharap kualitas pendidikan tinggi meningkat jika para dosennya masih harus bergulat dengan persoalan ekonomi dasar. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan terhadap dosen justru semakin berat: publikasi internasional, akreditasi, riset, dan berbagai indikator kinerja lainnya.
Negara tampaknya menuntut dosen bekerja seperti akademisi kelas dunia, tetapi memperlakukan mereka seperti pekerja kelas dua. Karena itu, persoalan potongan pajak terhadap dosen berpenghasilan rendah seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.
Sistem perpajakan memang penting untuk membiayai pembangunan, tetapi pajak tidak boleh dipungut secara membabi buta tanpa memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jika negara serius ingin membangun pendidikan tinggi yang kuat, langkah pertama yang harus dilakukan sebenarnya sederhana: pastikan para dosen hidup layak terlebih dahulu. Tanpa itu, semua wacana tentang reformasi pendidikan hanya akan menjadi retorika yang berputar di ruang seminar.
Dan pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, gedung kampus, atau jumlah publikasi ilmiah. Ia juga ditentukan dari bagaimana negara memperlakukan orang-orang yang berdiri di depan kelas.
Jika dosen yang bahkan belum mencapai batas penghasilan kena pajak masih harus memikirkan potongan dari gajinya yang kecil, kita perlu bertanya dengan jujur: Sebenarnya, pendidikan tinggi ini sedang dibangun untuk siapa?





