- Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (9/3/2026) mengenai dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
- Pemeriksaan lanjutan ini difokuskan untuk mengetahui kelanjutan sidang adat yang telah dijalani Pandji di Toraja sebelumnya.
- Penyidik mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja sejalan dengan penerapan *living law* dalam proses penyidikan nasional.
Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja, Senin (9/3/2026).
Pandji terlihat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.10 WIB. Ia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Menurut Pandji, pemeriksaan kali ini difokuskan pada kelanjutan sidang adat yang telah ia jalani di Toraja sekitar dua pekan lalu.
"Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih," ujar Pandji.
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Pandji berharap proses tersebut dapat mempertimbangkan sidang adat yang telah ia tempuh.
"Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja," katanya.
Pertimbangkan Sidang Adat
Pemeriksaan hari ini menjadi lanjutan penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki sebelumnya menyatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji telah dijadwalkan sejak pekan lalu.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!
“Hari Senin,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Rizki, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB, namun penyidik tetap menyesuaikan dengan kehadiran Pandji.
Pandji sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 2 Februari 2026. Saat itu ia mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan penyidik terkait materi stand up comedy yang dilaporkan.
“Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” kata Pandji usai pemeriksaan saat itu.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji di Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.




