Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tinggal menunggu putusan hakim. Gus Yaqut pun optimistis dengan gugatan yang diajukannya tersebut.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini, proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif,” kata dia pada wartawan.
Ia menilai seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan argumen di persidangan.
“Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya,” ujar Yaqut.
Yaqut juga memuji hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan. Menurut dia, hakim memimpin jalannya persidangan secara tegas sehingga proses berjalan lancar.
“Hakim tunggal Yang Mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro ini saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik, lancar,” ucapnya.
Dari proses persidangan yang diikuti, ia menilai terdapat sejumlah persamaan keterangan yang disampaikan ahli dari pihaknya maupun ahli dari KPK.
Menurut Gus Yaqut, salah satu poin yang menjadi kesepahaman para ahli adalah bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada adanya kerugian negara.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” katanya.
“Saya senang, gitu ya. Akhirnya semua ini juga berjalan objektif. Bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif,” sambung dia.
Di akhir pernyataannya, Gus Yaqut menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” kata dia.
Ia menilai proses praperadilan tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditemukan melalui mekanisme hukum di Indonesia.
“Dan ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini,” tutup Gus Yaqut.
Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebut bahwa berdasarkan laporan BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Salah satu argumennya adalah KPK belum mengantongi soal kerugian negara tersebut pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka. Hasil perhitungan BPK baru diungkap dalam proses praperadilan.
Sementara KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan Gus Yaqut. KPK beralasan proses hukum sudah sesuai prosedur.





