Labuan Bajo, tvOnenews.com - Pelaku pencabulan yakni kakek SS (80) terhadap dua bocah kelas 1 SD di Kecamatan Sanonggoang, Kabupaten Manggarai Barat sampai kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas.
Kasus yang dilaporkan pada 18 Februari 2026 lalu itu, masih dalam penyelidikan polisi.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor SS sebanyak tiga kali.
SS bahkan sempat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polres Manggarai Barat.
"Dia sempat datang pakai tongkat didampingi oleh anaknya. Tapi hanya bisa menjawab 6 pertanyaan penyidik lalu mengeluh pusing, katanya," beber Lufthi, Senin (9/3/2026).
Setelah itu, lanjut Lufthi, SS diperiksa di rumah kerabatnya di Labuan Bajo pada 4 Maret lalu. Saat diinterogasi, SS mengakui perbuatannya.
"Dia sudah mengakui perbuatannya," lanjut dia.
Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dan keterangan 6 orang saksi. Lufthi mengatakan, mereka masih berkordinasi untuk meminta keterangan saksi ahli.
Sebelumnya kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerik putrinya yang menjadi korban aksi bejat kakek SS. Saat ditanya, korban langsung menceritakan perbuatan SS kepada ibunya.
Sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/B/25/11/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Modus yang dilakukan SS dengan cara mengajak kedua korban ke rumahnya.
"Untuk lancarkan aksinya, kedua korban diberi uang Rp5000 dan Rp10 ribu. Uang itu juga untuk tutup mulut," beber Lufthi. (vbi/muu)




