Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabilah Obrien bersama kuasa hukumnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/3). Rapat tersebut membahas penetapan tersangka terhadap Nabilah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nabilah yang merupakan pemilik restoran Bibi Kelinci sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka UU ITE atas laporan balik Zendhy Kusuma di Bareskrim Polri.
Padahal sebelumnya Nabilah lebih dulu melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pencurian. Dalam perkara tersebut, Zendhy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, kasus ini sudah berakhir damai. Nabilah dan Zandhy menggelar mediasi semalam di Bareskrim Polri dan sepakat mencabut laporan masing-masing.
DPR Singgung Paradigma Hukum BaruKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung penerapan KUHP dan KUHAP baru yang kini berlaku. Menurutnya, perubahan aturan tersebut seharusnya diikuti dengan perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita. Dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik, menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan melalui proses pengadilan.
"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," ujarnya.
Pesan Presiden PrabowoDalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan pesan dari Prabowo Subianto terkait pentingnya memastikan keadilan bagi masyarakat kecil.
"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata dia.
DPR Minta Aparat Pedomani KUHP BaruBerkaca dari kasus tersebut, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam menangani perkara, khususnya terkait ujaran maupun pencemaran nama baik, agar mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru.
"Yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan," kata Habiburokhman.





