Sejak awal tahun 2026, beberapa pemerintah daerah kembali berlomba-lomba menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Antrean panjang mengular tampak di berbagai kantor Samsat, menunjukkan antusiasme masyarakat atas hadirnya program pengampunan ini.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, program ini layaknya angin segar untuk terbebas dari jeratan denda. Mereka dapat kembali melegalkan surat-surat kendaraannya tanpa harus menguras kantong yang dalam.
Namun dibalik antusiasme penunggak pajak yang terbebas dari jeratan denda, tersimpan sebuah ironi: Bagaimana nasib para wajib pajak yang selalu taat?
Keberhasilan Pemutihan Pajak Kendaraan BermotorProgram pemutihan PKB merupakan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengatur kebijakan program ini.
Oleh karena itu, mekanisme dan besaran keringanan yang diberikan dapat berbeda, tergantung kebijakan pimpinan daerah setempat. Adapun kehadiran program ini seolah menjadi jalur instan yang menguntungkan dua belah pihak.
Masyarakat selaku pihak pertama diuntungkan karena hilangnya beban denda yang selama ini memberatkan. Mereka yang sebelumnya enggan membayar pajak menjadi berbondong-bondong untuk melunasinya.
Hal ini yang kemudian menguntungkan pemerintah daerah selaku pihak kedua. Kepatuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdongkrak dari piutang pajak yang selama ini dianggap aset mati.
Riset dalam Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Perpajakan membuktikan bahwa program pemutihan pajak mampu mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi dan mencatat lonjakan pendapatan hingga menembus angka 50%.
Melalui program pemutihan tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berhasil meraup pendapatan hingga 64 miliar, melebihi target yang ditetapkan.
Di Jawa Tengah, realisasi pemutihan pajak kendaraan mencapai lebih dari 300 miliar. Bahkan di Banten, pendapatan pemutihan pajak sukses menembus angka 588 miliar. Pemprov Gorontalo pun berani menyatakan bahwa tingginya capaian PAD Tahun 2025 ditopang oleh kebijakan pemutihan pajak.
Menggali Akar KetidakadilanTerlepas dari keberhasilannya dalam mendulang pendapatan, belakangan muncul kritik tajam dari sebagian masyarakat terhadap program pemutihan ini. Program ini dinilai memanjakan masyarakat yang melanggar aturan, sementara masyarakat yang patuh justru tidak mendapatkan manfaat apa pun. Sentimen ketidakadilan pun akhirnya semakin mencuat di kalangan warga yang taat aturan.
Terdapat dua alasan utama mengapa masyarakat yang patuh aturan merasa dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil oleh kebijakan ini. Yang pertama, mereka merasa bahwa program terlalu berpihak kepada para pelanggar.
Dalam sistem hukum suatu negara, barangsiapa yang melalaikan kewajibannya dan melanggar aturan, seharusnya orang tersebut diberikan “hukuman”. Namun sebaliknya, kebijakan pemutihan ini justru memberikan “hadiah” kepada para pelanggar berupa keringanan atau penghapusan sanksi.
Kebijakan ini dianggap sebagai suatu keberpihakkan yang keliru dan semakin diperparah dengan alasan kedua yaitu nihilnya apresiasi bagi wajib pajak patuh. Masyarakat yang patuh telah merelakan dana dan waktunya yang berharga untuk melaksanakan kewajiban perpajakan setiap tahun.
Sayangnya, tidak ada manfaat tambahan atas ketaatan mereka. Mereka merasa dirugikan secara finansial maupun waktu. Pada akhirnya, nominal uang yang dikeluarkan penunggak pajak menjadi sama saja atau bahkan lebih murah daripada mereka yang taat.
Rasa ketidakadilan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat yang patuh. Di sejumlah provinsi, program ini bukan lagi kesempatan langka, melainkan agenda rutin yang hampir selalu ada di setiap tahun.
Bahkan pada tahun 2025, program ini sudah memasuki tahun keenam penerapannya di Jawa Timur. Rutinitas kehadiran program ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang berbahaya. Risiko moral hazard sangat mungkin muncul di tengah masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa program akan dilaksanakan secara berkala, sehingga mereka memilih menunda pembayaran pajak dan menunggu kehadiran program serupa di masa depan.
Program rutin ini bagaikan bom waktu yang perlahan membunuh kesadaran warga untuk taat pajak. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memberikan pernyataan terkait kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB.
Dalam wawancaranya dengan Disway, ia menyatakan, “Ini menciptakan ketimpangan persepsi keadilan dan dalam jangka panjang dapat memicu penurunan kepatuhan secara keseluruhan.”
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali pun mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan berulang inilah yang menjadi penyebab utama penurunan tingkat kepatuhan PKB pada tahun 2025.
Membangun Kembali Keadilan PajakMelihat polemik yang ada, pemerintah daerah tidak boleh diam dan menutup mata. Apabila dibiarkan, wajib pajak yang patuh dapat berubah menjadi penunggak pajak. Langkah strategis perlu dilakukan agar pemungutan pajak kendaraan kembali dilandasi oleh asas keadilan.
Langkah pertama berupa pemberian insentif kepada masyarakat yang patuh. Insentif merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada warga yang senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi aturan. Jika penunggak pajak bisa dimaafkan dengan diberi keringanan denda, warga yang taat juga sangat layak mendapatkan apresiasi yang lebih besar berupa insentif khusus.
Langkah proaktif ini sudah dilakukan oleh beberapa daerah. Pada awal tahun 2026, Pemprov Sulawesi Tenggara—melalui UPT Samsat Sigi—memberikan insentif pemotongan pokok PKB sebesar 5% hanya kepada warga yang patuh membayar sebelum jatuh tempo.
Di saat yang sama, Pemprov Bali memberikan tambahan pengurangan pokok PKB secara berjenjang bagi wajib pajak yang selama ini terbebas dari tunggakan pajak. Insentif spiritual—seperti undian umroh pun—tak luput dilakukan berbagai provinsi untuk menarik simpati publik sekaligus mengapresiasi ketaatan mereka.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mempercayai bahwa kehadiran insentif bagi wajib pajak patuh dapat membantu membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya berupa penghentian rutinitas pemutihan pajak. Jadikan pemutihan sebagai kebijakan extraordinary, bukan agenda kalender tahunan. Pemutihan hendaknya digulirkan hanya saat terjadi krisis ekonomi makro atau pascabencana berskala besar. Dengan ketidakpastian kapan program ini hadir kembali, risiko moral hazard dapat dibatasi dan masyarakat mau tidak mau harus mematuhi peraturan agar terhindar dari denda.
Penegasan batas waktu periode pemutihan pajak tanpa adanya perpanjangan adalah langkah krusial lanjutan yang harus dilakukan pemerintah. Kebiasaan pemerintah yang kerap mengulur tenggat waktu dapat menjadi bumerang, yang membuat masyarakat meremehkan aturan karena kebijakan dianggap mudah dinegosiasikan sesuai kebutuhan.
Supaya program pemutihan tetap dianggap sebagai kesempatan emas yang langka, pemerintah harus konsisten pada batas waktu awal. Lebih dari itu, ketegasan batas waktu merupakan bentuk penghormatan dari pemerintah atas kedisiplinan warga yang rela membayar sejak awal.
KesimpulanProgram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada dasarnya memiliki tujuan pragmatis yang baik untuk mendongkrak pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun dalam implementasinya, program ini tidak boleh sampai mengorbankan asas keadilan.
Pemerintah daerah harus mengkaji ulang kebijakan ini agar seluruh lapisan masyarakat dapat terangkul. Memberikan insentif nyata kepada wajib pajak taat dan berhenti menyediakan “pemutihan” secara rutin nan berkepanjangan merupakan langkah strategis agar kepatuhan pajak di Indonesia dapat terbangun dari kesadaran, bukan menunggu pengampunan.




