Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, menyambut positif langkah pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital berkembang tanpa regulasi yang memadai, terlebih ketika menyangkut perlindungan anak. Jadi ini langkah yang sangat bagus dan perlu kita dukung bersama,” kata Gavriel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Gavriel menilai perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan anak.
“Tanpa pengaturan yang jelas, anak-anak sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia mereka, mulai dari perundungan siber, eksploitasi digital, hingga kecanduan media sosial,” ujarnya.
Menurut Gavriel, anak-anak seringkali belum memiliki kesiapan menghadapi berbagai risiko di ruang digital yang berkembang sangat cepat. Karena itu, menurutnya, negara perlu hadir memberikan batasan yang wajar agar ruang digital tetap aman bagi generasi muda.
Ia juga menekankan bahwa platform digital harus ikut bertanggung jawab memastikan ruang digital aman bagi anak.
“Jangan sampai mereka hanya menikmati besarnya pasar Indonesia, tetapi tidak serius memastikan platformnya aman bagi anak-anak,” lanjutnya.
Gavriel menambahkan pembatasan media sosial bagi anak juga perlu diiringi penguatan literasi digital. Pendampingan dari orang tua dan sekolah, menurutnya, tetap menjadi kunci agar anak-anak tidak salah arah di ruang digital.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang komunikasi dan digital, Komisi I DPR RI akan terus mendukung kebijakan yang memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus melindungi anak-anak Indonesia.




