Soal Pembatasan Medsos untuk Anak, Anggota DPR: Langkah Tepat Lindungi Generasi Muda

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Baca Juga :
BGN Tegaskan Tak Semua Cerita dan Video soal MBG di Medsos Itu Benar
Jelang Pemberlakuan, Pengamat Soroti Perlunya Penyempurnaan Aturan PP Tunas

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, menyambut positif langkah pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital berkembang tanpa regulasi yang memadai, terlebih ketika menyangkut perlindungan anak. Jadi ini langkah yang sangat bagus dan perlu kita dukung bersama,” kata Gavriel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Gavriel menilai perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan anak.

“Tanpa pengaturan yang jelas, anak-anak sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia mereka, mulai dari perundungan siber, eksploitasi digital, hingga kecanduan media sosial,” ujarnya.

Menurut Gavriel, anak-anak seringkali belum memiliki kesiapan menghadapi berbagai risiko di ruang digital yang berkembang sangat cepat. Karena itu, menurutnya, negara perlu hadir memberikan batasan yang wajar agar ruang digital tetap aman bagi generasi muda.

Ia juga menekankan bahwa platform digital harus ikut bertanggung jawab memastikan ruang digital aman bagi anak.

“Jangan sampai mereka hanya menikmati besarnya pasar Indonesia, tetapi tidak serius memastikan platformnya aman bagi anak-anak,” lanjutnya.

Gavriel menambahkan pembatasan media sosial bagi anak juga perlu diiringi penguatan literasi digital. Pendampingan dari orang tua dan sekolah, menurutnya, tetap menjadi kunci agar anak-anak tidak salah arah di ruang digital.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang komunikasi dan digital, Komisi I DPR RI akan terus mendukung kebijakan yang memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus melindungi anak-anak Indonesia.

Baca Juga :
Perang AS-Israel Vs Iran Memanas, DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Haji 2026
Menkomdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret!
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Februari 2026 Turun Jadi US$151,9 Miliar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1 Jenazah Diduga Sopir Truk Korban Longsor TPST Bantargebang Ditemukan, Total 5 Meninggal
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
1 Tahun Ekosistem Bullion Indonesia, Pegadaian Sukses Perkuat Ekonomi Nasional
• 29 menit lalukumparan.com
thumb
BRIN Ungkap Risiko Siklon Tropis di Indonesia Kian Meningkat
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Syaharuddin Alrif Pimpin Konsolidasi NasDem Soppeng, Minta kader Dukung Kepemimpinan Suwardi–Selle
• 18 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.