Gunung Sampah Bantargebang Longsor, Menteri LH Bakal Pidanakan Pengelola

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi longsor gunungan sampah di Bantargebang, Bekasi merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas. 

Kini, KLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Hanif menegaskan Bantargebang adalah fenomena gunung es kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif, Senin (9/3/2026).

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," ujarnya.

KLH, tutur dia, sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantagebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

"Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga," tuturnya.

"Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi," kata dia.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dion Markx Jadi Satu-satunya Naturalisasi di Super League yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Cak Imin Resmikan Kantor PKB DKI, Apresiasi Peraihan Kursi di DPR-DPRD
• 23 jam laludetik.com
thumb
Elkan Baggott Akhirnya Kembali ke Timnas Indonesia Setelah 2 Tahun Lebih Absen, Apa Saja yang Berbeda?
• 8 jam lalubola.com
thumb
Presiden Prabowo Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri Bersama Sejumlah Menteri
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Puluhan Mahasiswa Makassar Antusias Ikuti Campus Community Batch 1
• 14 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.