Pilkada Mahal dan Jebakan "Setoran": Anatomi Korupsi di Kabupaten Pekalongan

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat dalam lingkaran pusaran korupsi sejak dilantiknya menjadi kepala daerah dari hasil pilkada serentak pada bulan November tahun 2024 sampai bulan Maret 2026.

Berbagai kepala daerah yang terjerat dalam lingkaran pusaran korupsi antara lain: Bupati Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara) Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo (Jawa Timur) Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Bupati Pati (Jawa Tengah) Sudewo, Wali Kota Madiun (Jawa Timur) Maidi, dan Bupati Pekalongan (Jawa Tengah) Fadia Arafiq yang terjaring OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing; kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Fenomena ini bukan sekadar insiden kriminalitas individu, melainkan juga cerminan dari kegagalan sistemik dalam desain politik elektoral kita. Di balik gemerlap panggung kampanye, terdapat struktur biaya yang mencekik, memaksa para kontestan masuk ke dalam jebakan "setoran" demi mengembalikan modal dan melunasi utang politik.

Lingkaran Setan Politik Berbiaya Tinggi

Akar masalah dari korupsi kepala daerah hampir selalu bermuara pada satu titik: pilkada mahal. Menurut data dari Litbang Kemendagri, biaya untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau walikota bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp100 miliar. Sementara itu, total gaji dan tunjangan resmi seorang kepala daerah selama lima tahun menjabat jauh di bawah angka tersebut.

Secara teoretis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori pilihan rasional (rational choice theory) dalam konteks korupsi. Ketika biaya investasi (biaya politik) jauh melampaui pendapatan legal, aktor politik yang rasional akan mencari "pendapatan tambahan" untuk menutup defisit tersebut.

Dalam konteks Kabupaten Pekalongan, dugaan suap terkait proyek infrastruktur atau "setoran" dari jabatan struktural menjadi cara tercepat untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Anatomi Korupsi Kepala Daerah: Kasus Bupati Pekalongan

Kasus korupsi terbaru yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memberikan gambaran nyata bagaimana realitas biaya politik yang tinggi dapat melahirkan kondisi struktural yang memicu korupsi setelah terpilih.

Menurut pengumuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), transaksi korupsi yang dilakukan Bupati tersebut berdampak pada kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah—uang yang dalam perhitungan KPK bisa digunakan untuk membangun ratusan rumah layak huni atau puluhan kilometer jalan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini menunjukkan struktur hubungan yang sering terjadi: kandidat mengeluarkan biaya besar untuk menjadi kepala daerah. Setelah menjabat, muncul tekanan untuk mengembalikan modal politik tersebut, baik melalui penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun melalui praktik korupsi lain yang merugikan anggaran daerah.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Pekalongan, tetapi juga tercatat dalam banyak kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK di seluruh Indonesia—yang sebagian besar dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.

Teori Korupsi dan Praktik Setoran Politik

Secara teoritis, praktik setoran politik dan korupsi setelah pilkada dapat dianalisis melalui lensa rent-seeking behavior dalam ilmu ekonomi politik. Rent-seeking mengacu pada usaha kelompok atau individu untuk mencari keuntungan melalui pengaruh politik atau kekuasaan ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah produktif.

Dalam konteks pilkada, kandidat yang mengeluarkan modal besar untuk memenangkan kontestasi kemudian mencari “balik modal” melalui akses ke anggaran pemerintah—misalnya, proyek pengadaan, distribusi anggaran, atau fasilitas pemerintah lainnya—yang kemudian dapat diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Pola ini justru memperbesar peluang korupsi karena struktur jabatan politik dan keuntungan ekonomi terintegrasi secara informal.

Selain itu, konsep capture theory dalam studi antikorupsi menjelaskan bagaimana aktor politik yang memiliki akses terhadap sumber daya publik dapat dengan mudah “menangkap” kebijakan atau anggaran untuk kepentingan pribadi setelah menempati posisi kekuasaan. Ketika biaya masuk politik menjadi sangat tinggi, peluang untuk terjebak dalam praktik capture pun semakin besar.

Anatomi Kasus: Pola yang Berulang

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq menunjukkan pola klasik korupsi di tingkat daerah. Ada tiga elemen utama yang biasanya terlibat.

1. Ijon Proyek: Kontraktor memberikan uang di muka agar mendapatkan jaminan proyek pembangunan di masa mendatang.

2. Jual Beli Jabatan: Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan upeti agar mendapatkan promosi atau mempertahankan posisi strategis.

3. Kickback Pengadaan: Pemotongan persentase dari anggaran proyek yang sudah berjalan.

Data menunjukkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tetap menjadi lahan basah utama korupsi. Berdasarkan statistik KPK, lebih dari 60% kasus yang melibatkan kepala daerah berkaitan dengan penyuapan dalam proyek infrastruktur.

Di Kabupaten Pekalongan, fokus pada pembangunan jalan dan fasilitas publik sering kali menjadi kedok bagi-bagi jatah proyek kepada tim sukses atau penyandang dana kampanye.

Jebakan "Setoran" dan Sandera Politik

Istilah "setoran" dalam birokrasi daerah telah menjadi rahasia umum. Kepala daerah sering kali tersandera oleh para donatur—biasanya pengusaha lokal—yang mendanai kampanye mereka. Hubungan ini menciptakan politik patronase dan klientelisme.

Kepala daerah tidak lagi bekerja untuk kepentingan rakyat yang memilihnya, tetapi menjadi "manajer aset" bagi para pemodal. Ketika KPK melakukan OTT, sering kali yang tertangkap bukan hanya sang pejabat, melainkan juga pihak swasta sebagai pemberi suap. Ini membuktikan bahwa korupsi daerah bersifat kolusif dan sistemis.

Fakta dan Realita Integritas Daerah

Meskipun sistem pelaporan kekayaan (LHKPN) telah diwajibkan, angka yang dilaporkan sering kali tidak mencerminkan likuiditas sebenarnya yang digunakan untuk membiayai operasional politik yang "gelap".

Di Pekalongan, ekspektasi publik terhadap pembangunan yang merata sering kali bertabrakan dengan kenyataan bahwa sebagian anggaran sudah "terkunci" untuk kepentingan pengembalian modal politik.

Dampaknya sangat nyata:

• Kualitas Infrastruktur Buruk: Karena adanya kickback hingga 10—15%, kontraktor mengurangi spesifikasi material untuk menjaga keuntungan.

• Stagnasi Birokrasi: Pejabat yang naik karena "setoran" biasanya tidak memiliki kompetensi, tetapi hanya loyalitas finansial.

• Ketimpangan Sosial: Anggaran yang seharusnya untuk pengentasan kemiskinan justru berputar di lingkaran elite politik dan pengusaha.

Penutup

OTT terhadap Bupati Pekalongan adalah peringatan keras bahwa sistem demokrasi kita sedang "sakit". Pilkada telah bertransformasi menjadi pasar gelap kekuasaan di mana jabatan dibeli dan kemudian dijual kembali melalui kebijakan-kebijakan koruptif.

Tanpa ada upaya serius untuk menekan biaya politik dan memperkuat pengawasan internal (APIP), OTT demi OTT akan terus terjadi dan rakyat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pada akhirnya, kita harus berhenti melihat korupsi hanya sebagai kegagalan moral individu, melainkan sebagai konsekuensi logis dari sistem politik yang terlalu mahal untuk orang jujur, tapi terlalu menggiurkan bagi para pemburu rente.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Head to Head 3 Pemain Timnas Indonesia vs Persib yang Layak Dipanggil, Statistik Ngeri Teja Paku Alam
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendaftar Membludak, Pemkab Bogor Tambah 13 Bus untuk Program Mudik Gratis
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Peristiwa 9 Maret: Kelahiran WR Soepratman hingga Hari Musik Nasional
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Menbud Serahkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir di Sejumlah Wilayah Aceh
• 16 jam laludetik.com
thumb
Banjir 5 Meter di Perumahan Periuk Tangerang gegara Tanggul Kali Sabi Jebol
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.