Platform Bisa Kena Sanksi Ini Jika Langgar PP Tunas

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, Komdigi akan memberi sanksi administasi jika platform melanggar aturan.

Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) telah  ditetapkan pada 6 Maret 2026.

Dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat pasal-pasal terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga melanggar kewajiban perlindungan anak, akan mendapat sanksi jika PSE tidak kooperatif dalam pemeriksaannya.

Dalam Pasal 42 disebutkan, Direktorat Jenderal dapat memanggil PSE yang diduga melakukan pelanggaran.

Pemanggilan dapat berupa pemberitahuan secara tertulis atau elektronik.

"Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/atau media elektronik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal," tulis Pasal 42 ayat 3.

Kemudian, Pasal 43 menjelaskan pemanggilan kepada PSE dilakukan untuk menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak, memberikan kesempatan kepada PSE untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/atau pendapatnya, dan memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak kepada PSE.

Selanjutnya, Pasal 43 ayat 2 menjelaskan pemanggilan dapat dilakukan sebanyak 3 kali.

Penentuan tanggal dan tempat pemerikasaan dipertimbangkan berdasarkan domisili PSE.

Pasal 44 ayat 2 memuat jika PSE yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam pemanggilan pertama, Direktorat Jenderal melakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 Hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan pertama.

Jika PSE tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka Direktorat Jenderal melakukan pemanggilan ketiga paling lambat 7 Hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan kedua.

Jika pada pemanggilan ketiga PSE masih tidak hadir dalam pemerikasaan, maka Direktur Jenderal berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap PSE.

Baca Juga: Komdigi Sahkan PP TUNAS, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup Bertahap Mulai 28 Maret

"Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban tidak hadir pada tanggal pemeriksaan pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal berwenang mengenakan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik," tulis Pasal 44 ayat 4.

Sanksi administrasi yaitu hukuman non-pidana yang dikenakan kepada PSE yang melanggar ketentuan, seperti peringatan, denda, pembatasan akses, atau pemutusan layanan. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elkan Baggott Starter, Begini Prediksi Line-up Timnas Indonesia Asuhan John Herdman di FIFA Series 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
• 2 jam lalusuara.com
thumb
AS Perintahkan Sebagian Staf Kedutaan Besar untuk Tinggalkan Arab Saudi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saran Pengamat ke Prabowo di Tengah Perang AS-Israel Vs Iran: Indonesia Harus Asertif dan Proaktif
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Jerat Fadia Arafiq dengan Pasal Benturan Kepentingan, Ini Respons Eks Penyidik
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.