JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa, dalam rangka mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik, pemerintah memberikan fleksibilitas penerapan kebijakan berupa Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut dapat diterapkan bagi ASN pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, sesuai pengaturan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Itu harus diatur oleh kepala daerah masing-masing, kementerian/lembaga masing-masing. Artinya akan ada libur panjang dari tanggal 16 sampai 27 (Maret). Saya enggak mengatakan libur sebetulnya, tapi Working From Anywhere,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2026 Lengkap, Long Weekend dan WFA
Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa Lebaran.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan menjaga keselamatan transportasi, mengantisipasi potensi keramaian di lokasi wisata, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Khusus untuk pengendalian inflasi, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar guna memastikan pasokan tetap cukup dan harga terjangkau.
Baca juga: WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari, Catat Tanggalnya
“Untuk meyakinkan bahwa cukup kesediaan dan harganya terjangkau. Kalau ada yang naik, intervensi dengan gerakan pasar murah,” jelas Tito.
Sementara itu, Tito menegaskan agar seluruh kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idul Fitri, sehingga berpotensi tidak berada di daerah saat momentum penting tersebut.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2026 Lengkap, Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan WFA ASN
Padahal, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di wilayahnya, pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” imbuh eks Kapolri ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




