KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, Putusan Digelar Besok

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sidang Praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar hari ini, Senin (9/3/2026). Sidang tersebut beragendakan menyampaikan kesimpulan para pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.

"Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

Dengan demikian lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim. Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026.

"Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujarnya.

 

Baca Juga :
Hakim di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
• 59 menit lalumatamata.com
thumb
300 Kuota Mudik Gratis di Kota Bogor Sudah Penuh
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Danantara Siapkan Rp16 Triliun untuk Bangun 18 Tower Hunian Vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Cikarang
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Amerika Pastikan Dukungan Rusia ke Iran Tak Pengaruhi Operasi Militer AS
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Danantara Tinjau Lahan Milik Lippo Group untuk Proyek Rumah Subsidi di Meikarta 
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.